Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kajari Harap Warga Manfaatkan Program Restoratif Justice Kejaksaan

Kajari Harap Warga Manfaatkan Program Restoratif Justice Kejaksaan

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kajari Buton Ledrik VM Takandaengan SH MH meminta agar warga memanfaatkan prrogram retorative justice Kejaksaan Negeri Buton, hal itu disampaikannya ketika menghadiri Ngopi Wa Engran di Kecamatan Lasalimu, Rabu (25/01/2023).

Kata dia sejak di Buton sudah meluncurkan berbagai program yang di kembangkan oleh Kejaksaan Agung. Sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Banyak program yang telah kami buat baik untuk nelayan, para kades, guru dan lainnya, program ini untuk menyelesaikan persoalan warga tanpa harus diproses hukum,”ujarnya.

Bahkan lanjut dia bagi para kades di era Kepemimpinannya, telah menetapkan tidak ada lagi kades diwilayah kerja kejari yang akan berhubungan lagi dengan hukum.

“Kami berhati-hati menangani permasalahan dengan desa, tidak ada kades yang dikriminalisasi namun jika tindakannya sudah tidak bisa ditolerir tetap akan diproses,”tegasnya.

Dia berharap agar para kades gunakan kesempatan tersebut dengan baik untuk membangun desa namun jika mengunakan kesempatan untuk menguntungkan dirinya akan tegasi.

Dinas pendidikan lanjut dia lagi melalui program Wa Saru diharapkan tidak ada lagi kepsek yang sampai kepada pemidanaan program Wasaru membantu kepsek agar terhindar agar hal hal yang merugikan.

“Untuk para nelayan yang kesulitan cari BBM bisa memanfaatkan, Nelayan Sahabat Jaksa. Jika ada kelompok nelayan yang butuh pendampingan akan difasilitasi, bersama Kadis perikanan,”lanjutnya.

Melalui restoratif justice pelaku tidak harus dipidana asal memenuhi tiga syarat, perkara dengan ancaman 5 tahun kebawah, pelaku belum pernah dihukum dan terjadi perdamaian.

Dia juga menghimbau kalau ada masalah di Desa konflik keluarga di desa kami meminta tokoh adat untuk berperan.

“Kades lurah memanfaatkan program restoratif justice sehingga masyarakat bisa teeayomi secara hukum,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan