BUTON, FAKTASULTRA.ID – Guna mengntispasi pemalsuan minyak goreng subsidi berlabel minyakkita dengan mengurangi takaran kemasan 1 liter, Unit II Tipidter ( Tindak Pidana Tertentu ) Sat Reskrim Polres Buton menggelar inpeksi mendadak di distributor minyakkita, Rabu (12/03/2025).
Kanit Tipidter Polres Buton Dedi Ismanto, SH mengatakan sidak yang digelarnya untuk mengecek apakah benar minyak goreng “minyak kita” kemasan 1 liter sesuai takaran atau tidak pasalnya ada di beberapa tempat takarannya tidak sesuai.
“Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Buton mendatangi Syahidan Mursida pemilik toko Febry Jaya yang merupakan Distributor Minyak Goreng Merek Minyakkita di Pasar Sabho Kelurahan Saragi Kec. Pasarwajo Kab. Buton,”ujar Kanit.
Dia menyampaikan dari keterangan Distributor yang berada di Pasar Sabho bahwasanya minyak goreng merek Minyakkita yang di distribusikan ke beberapa Kios (Toko) di Kecamatan Pasarwajo khususnya Kab. Buton, diperoleh dari distributor yang berada di Kota Baubau yakni Gudang Bulog.
Polisi mengecek Minyakita kemasan pouch ukuran satu liter. Hasilnya, kemasan tersebut sesuai takaran yang tertera di kemasan. Untuk harga pada kisaran Rp 15.000 perliter.
“Anggota Unit II Tipidtar bersama pemilik Kios selaku pihak distributor Pasar Sabho mengukur kemasan 1 Liter Minyakkita secara bersama-sama untuk mengetahui apakah hasil tersebut benar 1 liter atau tidak dan setelah dilakukan pengkuran ternyata hasilnya sesuai dengan kemasannya yakni 1 Liter,”terangnya.
Iapun menghimbau kepada para distributor Minyakkita yang berada di Pasar Sabho Kel. Saragi Kec. Pasarwajo Kab. Buton untuk tidak mengurangi takaran Minyakkita yang berada dalam bungkusan yang sesuai dengan keterangan yakni perbungkusnya sebanyak 1 Liter.
“Kendati demikian aparat akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap pihak Distributor “Minyakkita” yang berada di Pasar Sabho Kel. Saragi Kec. Pasarwajo Kab. Buton,”tandasnya.











