Memberitakan Dengan Fakta

Bukan Relawan Paslon Syara, Pengacara Minta Hakim Putus Bebas Terdakwa LZ

Bukan Relawan Paslon Syara, Pengacara Minta Hakim Putus Bebas Terdakwa LZ
Sidang Pledoi (pembelaan terdakwa) kasus money politik di Buton.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pengacara Hukum (PH) terdakwa LZ, Herdiman SH MH dan Sarifudin SH meminta hakim untuk memutus bebas kasus dugaan money politik di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton 26 november 2024 lalu.

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin Sore (13/01/2025).

Menurut kuasa hukul LZ, kliennya bukanlah relawan dari Pasangan Calon Bupati/Wabup Bupati Buton Syaraswati dan H Rasyid Mangura yang di daftarkan di KPUD Buton oleh Ketua Tim pemenangan Paslon Syaraswati dan H. Rasyid Mangura (La Rusuli-red).

“Terdakwa bukan relawan yang di daftarkan di KPU oleh Ketua Tim Pemenangan paslon Syara La Rusuli,”ujar Herdiman SH MH.

Sarifudin mengatakan Relawan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan. terdakwa bukan relawan dari Paslon Syara yang terdaftar di KPU. Perbuatan terdakwa atas inisiatif pribadinya.

“Berdasarkan Fakta persidangan tidak ada bukti surat resmi yang diajukan jaksa penuntut umum jika terdakwa adalah relawan, dan berdasarkan fakta persidangan tidak satupun saksi yang melihat langsung transaksional pemberian uang terdakwa,”ujarnya.

Lebih lanjut iapun menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara adil, obyektif. memutus bebas kepada terdakwa La Ode Zainudin.

“Menyatakan eksepsi terdakwa untuk diterima menurut hukum, menyatakan tuntuan jaksa agar ditolak, memutus bebas terdakwa La Ode Zainudin,”ujarnya saat menyampaikan nota pembelaan.

JPU tetap pada tuntutannya Karena sesuai undang-undang Pilkada itu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.

 

Tinggalkan Balasan