BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Kota Baubau melaporkan Plt Dirut dan mantan bendahara PDAM Kota Baubau di Polres Kota Baubau atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Rabu 20 November 2024.
Dalam laporanya, Ketua FPKD, Ilwan Saputra menyebutkan adanya dugaan penyelewengan pengeluaran anggaran PDAM Kota Baubau tahun anggaran 2023-2024 yang tidak memiliki usulan, hal itu diduga kuat dilakukan oleh Plt Dirut dan mantan bendahara PDAM Kota Baubau.
“Kami telah melaporkan adanya dugaan penyelewengan keuangan yang diduga di lakukan oleh Plt Dirut dan mantan bendahara PDAM Kota Baubau. Ada beberapa item laporan yang kami buat, salah satunya masalah pengeluaran keuangan dan masalah BBM,”urainya.
Dalam laporan tersebut, ia meminta pihak Polres Kota Baubau untuk memanggil dan memeriksa kembali Plt Dirut PDAM Kota Baubau dan Mantan Bendahara Kota Baubau terkait dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Diharapkan pihak kepolisian Polres Baubau untuk serius dan dapat menindaklanjuti serta memproses agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan dan bebas dari Korupsi, Kulusi, dan nepotisme di Kota Baubau,”harapnya.
Perlunya di ketahui laporan FPKA telah di Terima oleh pihak kepolisian dan telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).











