Memberitakan Dengan Fakta

Ingin Kebal dan Awet Mudah Seorang Ayah di Wakaokili Cabuli Anak Kandungnya

Ingin Kebal dan Awet Mudah Seorang Ayah di Wakaokili Cabuli Anak Kandungnya

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Berkilah ingin mendapatkan ilmu kebal dan awet muda seorang ayah  di Wakaokili AG (43) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri RS (18). perbuatannya ini dilakukan sejak RS sejak masih bocah.

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Helga Riza Deatama, S.Tr.K mengatakan tersangka merupakan warga Desa Wangu -Wangu Kecamatan Pasarwajo sementara istri tersangka tinggal serumah dengan anak dan suaminya.

“Kejadiannya ini di rumahnya di Desa Wangu-Wangu, korban melaporkan sendiri perbuatan bapak kandungnya di kantor polisi,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (31/10/2024).

Sehingga pada hari Rabu 30 Oktober 2024, pukul 18.30 WITA. Sat Reskrim Polres Buton langsung mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka AG (43) yang merupakan ayah kandung korban RS dijemput oleh Sat Reskrim Polres Buton dikediamannya di Desa Wangu-Wangu. 

“Tersangka melakukann perbuatan cabulnya sejak 10 tahun lalu, 2013 saat itu korban masih kecil, ” kata Iptu Helga Riza Deatama.

Dijelaskannya kejadian ini berawal sejak tahun 2013 dimana tersangka AG (ayah korban) pertama kali melakukan hal tersebut di kediamannya Desa Wangu-Wangu. Hal ini terus berulang sampai tahun 2023.

“Sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1 sampai korban duduk dibangku SMA “RS” sudah mendapatkan perlakukan tak senonoh dari ayah kandungnya,”tandasnya.

Adapun motif dari pelaku bahwa ia mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya, agar bisa awet muda dan mendapatkan ilmu kebal.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Buton, sementara korban masih kami tenangkan dulu di kantor unit PPA Polres Buton, karna korban masih merasa depresi,”lanjut Helga,

Sementara itu Istri dari pelaku, ibu Viani saat ditemui di kantor PPA Polres Buton merasa kaget saat mendengarkan peristiwa ini.

“Saya tidak bisa bilang apa-apa lagi, karena ini sudah terjadi, saya serahkan kasus ini kepada Polisi,” kata Viani di kantor PPA Polres Buton.

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Untuk persetubuhan dibawah umur ancaman hukumannya 15 tahun namun jika dilakukan ayah kandung ditambah 3/4 dari ancaman hukumanya lagi,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan