BUTON, FAKTASULTRA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buton diminta menyelidiki isu dugaan politisasi beras bantuan sosial yang dijadikan sarana kampanye pada Pemilu 2024.
“Bawaslu dan Pj Bupati Buton diminta tindak tegas paslon yang membuka pasar murah dan jadikan beras SPHP sebagai alat kampanye,”ujar Fardin ketua pemantau kebijakan publik Buton, Selasa (29/10/2024).
Ia meminta Bawaslu,PJ Bupati Melalui Satgas pangan dan Bulog Buton agar menindak tegas salah satu paslon Bupati Buton yang menggunakan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebagai alat kampanye yang di balut dengan pasar murah.
“Secara aturan beras SPHP dilarang dibagi-bagikan atau dijadikan pasar murah untuk kepentingan politik karna beras SPHP tersebut adalah merupakan prodak pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan hususnya beras sesuai peraturan badan pangan nasional nomor 7 tahun 2023,”ujarnya lagi.
Masyarakat hanya dapat mendapatkan beras SPHP ini dengan membeli baik di pasar tradisional, ritel modern dan toko lainnya yang menjadi mitra downline perum Bulog serta outlet perum Bulog bukan pada orang perorang yang membuka pasar murah atau salah satu Paslon tertentu jika ini terjadi maka sudah melanggar aturan.
Menurut dia, Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar memilih calon tertentu.
Malam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar dan Ini juga di atur secara teknis pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,pada pasal 57 huruf H dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.serta pasal 66 ayat 1 dan 2.
Ia melanjutkan beras yang bermerek SPHP yang menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pilkada, tidak termasuk delik pidana. Namun, jika beras SPHP tersebut digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
Maka dengan ini kisruhnya tentang pembagian beras bantuan SPHP dari pemerintah yang dilakukan salah satu paslon Bupati Buton ini kami minta dengan tegas Bawaslu Buton dan PJ Bupati melalui satgas pangan buton dan Bulog untuk segera menindak lanjuti perihal tersebut agar program pemerintah tentang ketahanan pangan nasional tidak di salah gunakan oleh pihak pihak yang mau mengambil ke untungan dari program ini.