Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Danlanal Kendari Musnahkan Miras “Cap Tikus” Sitaan di KM Sinabung

Danlanal Kendari Musnahkan Miras "Cap Tikus" Sitaan di KM Sinabung

BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) I Gede Dharma Yoga bersama stakeholder musnahkan  empat dos minuman keras (Miras) tradisional ilegal Cap Tikus, di rujab Danposal Baubau, Selasa 7 Mei 2024.

“Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sita personel Pos TNI AL Baubau, KSOP Pelabuhan Murhum serta Pelni Cabang Baubau di kapal KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan
Murhum Baubau, Minggu 5 mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita,”ujar Danlanal.

Diketahui barang bukti sitaan tersebut sebanyak 80 botol ukuran 1,5 liter/botol miras ilegal Cap Tikus yang dikemas dalam empat kardus.

Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) I Gede Dharma Yoga mengatakan pengungkapan Miras tradisional ilegal Cap Tikus tersebut berawal dari informasi pihak Pelni yang ada di Bitung, dimana kapalnya tersebut berasal dari Bitung dan tujuan Baubau Manokwari diduga ada miras ilegal.

“Saat di laksanakan pengecekan, di temukan adanya barang bukti (Miras Cap Tikus) tersebut tanpa pemilik karena barang bukti ini hanya disimpan di kapal, komunikasinya hanya lewat kurir dan kurirnya. Dan sementara ini kami dalami untuk mengungkap pelaku,”ujarnya.

Berdasarkan informasi, miras tersebut akan dibawa ke Manokwari, namun pihaknya akan tetap terus melakukan pengecekan kapal yang sandar di Pelabuhan Murhum Baubau sebagai antisipasi masuknya barang haram tersebut.

Kasus temuan miras tradisional ilegal jenis Cap Tikus tersebut diketahui bukanlah yang pertama kalinya namun sudah beberapa kali terjadi di Kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan Murhum Baubau

“Sekitar awal 2023 lalu juga dikapal yang sama, pernah di amankan miras jenis yang sama namun dengan jumlah lebih banyak mencapai ribuan liter, selain mengamankan barang, saat itu 1 orang terduga pemilik barang berhasil di amankan bersama,”Tandasnya.

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah

Tinggalkan Balasan