BUTON, FAKTASULTRA.ID – Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buton Alimani, SSos, MSi membuka dengan resmi Sosialisasi Undang Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Di Aula Bupati Buton Kompleks Perkantoran Takawa Kamis,30 November 2023
Asisten 1 dalam sambutannya mengatakan dalam UU ASN yang baru, setidaknya memuat tujuh agenda transformasi. 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Tenaga Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
“Tujuh agenda transformasi tersebut menjadi pilar bangunan reformasi birokrasi. Tujuan utamanya pelayanan publik menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih Sejahtera,” tutur Alimani SSos MSi
Dikatakannya, transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN ditandai dengan fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi. Jabatan disederhakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile (merespons perubahan) dan kolaboratif. Jabatan ASN dikelompokkan menjadi manajerial dan nonmanajerial
Menurut Mantan Kadisporan Buton ini, kemudahan Mobilitas Talenta Nasional kian mudah dalam satu instansi, antarintansi, atau ke luar instansi. Mobilitas talenta untuk mengatasi kesenjangan talenta yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
“Jadi ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, seperti BUMN/D, atau BLU. Harapannya juga bisa resiprokal, ASN mengisi jabatan di TNI dan POLRI. Bukan jabatan bawah, namun di level strategis,” sambung Asisten 1
Percepatan Pengembangan Kompetensi menurutnya diwujudkan dengan prinsip ASN bukan hanya berhak tapi wajib mengembangkan kompetensi. Instansi wajib memberikan dukungan akses dan sumber daya kepada ASN untuk belajar.
“Digitalisasi Manajemen ASN Langkah yang diambil adalah penyediaan digital platform terintegrasi yang memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN, termasuk untuk aktivitas belajar, berkinerja, berkolaborasi, memberikan dan menerima umpan balik, serta pengembangan talenta dan karier,” katanya.
Terakhir Ketentuan mengenai Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi. Simplifikasi nilai dasar ASN berlaku nasional, sehingga menjadi akar budaya kerja yang lebih kuat dalam jangka panjang.
“Pegawai ASN harus mengimplementasikan tujuh nilai dasar ASN, meliputi: berorientasi pelayanan; akuntabel; kompeten; harmonis; loyal; adaptif; dan kolaboratif serta panduan perilaku ASN,” pungkasnya.





