WAKATOBI, FAKTASULTRA.ID – Jika sebelumnya pengajuan permohonan izin pengoperasian kapal dilakukan secara manual dengan mendatangi langsung kantor dinas perhubungan kabupaten Wakatobi, kini hal itu tidak perlu lagi dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Perhubungan telah membuat terobosan baru dengan menghadirkan e-rela.
E-rela sendiri adalah website resmi yang dapat digunakan oleh para pemilik kapal untuk melakukan pengajuan izin kapalnya secara online.
Kepala Bidang Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Dishub Wakatobi, Kasim mengatakan, E-rela merupakan implementasi aksi perubahan Kabid Kepelabuhanan dan angkutan pelayaran pada Pelatihan Kepemimpinan Adminitratror angkatan X tahun 2023 yg diselenggarakan oleh BPRSDM Provinsi Sulawesi Tenggara, dihadirkan untuk lebih memudahkan pemilik kapal melakukan pengajuan izin operasional kapal.
“Permohonan sebelumnya dilakukan manual, saat ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi e-rela,” ucapnya saat melakukan sosialisasi pengajuan rekomendasi izin pengoperasian kapal secera online di Aula Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi pada Rabu (5/10/2023)
Bahkan, terang Kasim, dihadapan peserta sosialisasi yang dihadiri oleh para pemilik kapal, rekomendasi dapat diunduh kapanpun dan dimanapun serta status proses permohonannya dapat dipantau secara langsung.
Kasim pun menjelaskan jika proses pengajuannya sangat mudah untuk dilakukan. Pertama daftar akun lalu login, unggah sendiri persyaratan pengajuan, lalu petugas akan melakukan verifikasi berkas permohonan, kemudian.
“Jika telah selesai, petugas akan petugas mengupload rekomendasi persetujuan pengoperasian kapal,” tutupnya.