Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Satresnarkoba Polres Buton Ringkus Pengguna Sabu di Hotel

Satresnarkoba Polres Buton Ringkus Pengguna Sabu di Hotel
Pengguna shabu-shabu diamankan Polisi
BUTON, FAKTASULTRA.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Buton mengamankan seorang pemuda berinisial AR (28), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, atas kepemilikan narkotika jenis sabhu sabu, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Mas’ud Gunawan, SH di Hotel Alsafitri Kelurahan Lakambau Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.

“Aparat berhasil menyita dua 2 sachet Sabu seberat 0,65 gram. Penangkapan ini bermula saat kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna Narkoba jenis Sabu yang masuk ke wilayah hukum Polres Buton tepatnya di daerah Kecamatan Batauga kabupaten Buton Selatan,”ujarnya.

Atas laporan warga lanjut dia, anggota Satresnarkoba pun bergerak cepat membututi pelaku dan melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Sachet plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku yang tertangkap tangan diamankan di Polres Buton guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, AR dikenai Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun.

Tinggalkan Balasan