BUTON, FAKTASULTRA.ID – Polres Buton mengimbau masyarakat tidak menggelar acara joget. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran COVID-19.
Larangan hiburan malam atau kegiatan joget tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen.SH.SIK. MI.Kom. Bahwa dengan adanya acara joget merupakan salah satu penyebab terjadinya kerumunan masarakat.
“Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pemberitahuan larangan joget di desa dan kelurahan se-Kecamatan Pasarwajo,”Kapolsek Pasarwajo, Iptu Subagiyo.S.H melalui Bhabinkamtibmas Bripka Aryanto, Selasa (12/07).
Seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo serentak berkunjung ke Desa dan kelurahan binaan untuk menyerahkan surat larangan kegiatan joget.
“Perlu diketahui bahwa pandemi Covid 19 belum dinyatakan selesai dan kemudian acara joget merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana maka disampaikan kepada para lurah dan kepala desa agar kiranya bersama sama membantu pihak kepolisian untuk mengajak masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan joget diwilayah masing masing,” ujar salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo, Bripka Aryanto.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada lurah dan kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polsek Pasarwajo, untuk kemudian disampaikan kepada masyarakatnya terkait larangan tersebut.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar para lurah dan kepala Desa kiranya senantiasa bersama sama menjaga Kamtibmas dan memberikan informasi sekecil apapun jika terjadi hal-hal yang pemicu suatu tindak pidana sesuai moto Bhabinkamtibmas “Hadir, Berbuat dan Bermanfaat”