Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Eksepsi Para Tergugat Diterima, Gugatan PT Surya Saga Utama Kandas

Eksepsi Para Tergugat Diterima, Gugatan PT Surya Saga Utama Kandas
Sidang putusan gugatan PT SSU, Pengadilan Negeri Pasarwajo

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pengadilan Negeri Pasarwajo mengadili Gugatan PT. Surya Saga Utama (SSU), dalam amar putusannya Tidak Dapat Diterima (NO) dengan mengabulkan atau menerima Eksepsi Error in Persona.

Diskwalifikasi in Person yang diajukan Para Tergugat, Jackson W Kumaat sebagai Tergugat-I, PT Emar Elang Perkasa (EEP) sebagai Tergugat-II, PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) sebagai Tergugat-III dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima hakim,” ujar Ketua majelis hakim di PN Pasarwajo Fudianto SH, didampingi Hakim anggota, Kamis (09/06/2022).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim, menurut fakta – fakta dan bukti dalam persidangan PT Surya Saga Utama yang diwakili oleh Riesky Purnama Rinawan sebagai Direktur bedasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) No. 01, tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati, S.H., M.H terbukti tidak pernah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Oleh Karenanya Riesky Purnama Rinawan tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Gugatan.

Ketika dikonfirmasi Pengacara para tergugat Rio A Sopacua, S.H menyebut Perkara ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Putusan Pengadilan Pasarwajo dalam perkara Cidera janji yang menghukum PT. SSU harus membayar kerugian yang diderita PT Emar Elang Perkasa (EEP) dengan nilai Rp. 79.751.887.752 (tujuh puluh Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) seperti tertuang di dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw., dan membayar kerugian pokok yang diderita PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dengan nilai Rp 55.026.111.743 (lima puluh lima milyar dua puluh enam juta serratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) dan Hutang pokok sebesar Rp.3.229.853.080 (tiga milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) seperti tertuang di dalam putusan No. 4/Pdt.G/2021/PN. Psw.

Bahwa atas Putusan Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw dan No. 4/Pdt.G/2021/PN. Psw, PT. SSU melakukan perlawanan yang diajukan JACKSON W. KUMAAT yang bertindak sebagai Direktur, Alhasil Atas Perlawanan berakhir dengan Perdamaian dimana PT. SSU mengakui Kewajibannya terhadap PT EEP dan PT CMI, yang kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian yang sudah diputus Oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan bersifat Tetap ( Inkracht).

Dikarenakan hal tersebut, Kembali PT. SSU dengan diwakili Riesky Purnama Rinawan sebagai Direktur menggugat pembatalan akta perdamaian tersebut yang terdaftar di dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw. di dalam putusannya Majelis Hakim memutus dalam Eksepsi menerima Eksepsi Error in Persona: Diskwalifikasi in Person yang diajukan Para Tergugat, dan dalam Pokok Perkara TIDAK DAPAT DITERIMA.

 

Selaku Kuasa Hukum dari PT EEP dan PT CMI menyatakan bahwa majelis hakim sudah tepat dalam pertimbangannya dan memutus bahwa Riesky Purnama Rinawan tidak memiliki legal standing.

“Secara sederhana dapat saya jelaskan bahwa pada persidangan no 16 ini, Penggugat melalui ibu Riesky Purnama sebagai direktur mengajukan Akta RUPSLB no1 tanggal 18 Mei 2020 sebagai legal standing, sedangkan akta RUPSLB itu tidak pernah ada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM,”bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Undang Undang PT mengatur di dalam pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (3) bahwa akta perubahan (susunan direksi) baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri, oleh karena akta RUPSLB PT SSU tentang pengangkatan  Riesky Purnama sebagai Direktur (perubahan susunan direksi) tidak pernah ada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan ada bentuk pengakuan di dalam Akta RUPSLB mereka tersebut sesuai Akta RUPSLB no 1 18 Mei 2020 tertuang klausul yang menyatakan “Direksi PT SURYA SAGA UTAMA CQ KUASA/PENGHADAP menyatakan mengerti dan memahami tindak lanjut AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT SURYA SAGA UTAMA NOMOR 1, TANGGAL 18 MEI 2020 TIDAK DAPAT DIPROSES PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROANNYA PADA INSTANSI YANG BERWENANG.” maka kami mengajukan eksepsi error in persona: Diskwalifikasi in Person, dan hal tersebut dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara.

Dia menambahkan, terkait acta van dading antara PT SSU yang diwakili Jackson Kumaat sebagai direktur, dan Kliennya selaku pihak eksternal sebelum penandatanganan acta tersebut juga telah memverifikasi terkait susunan direksi PT SSU kepada Ditjen AHU Kemenkumhan, dan dalam jawabannya Kemenkumham menyatakan bahwa akta perubahan terakhir yang terdaftar adalah akta yang mana Jackson Kumaat sebagai atau duduk dalam dewan direksi PT SSU.

“Perlu digarisbawahi bahwa PT SSU masih memiliki kewajiban dengan nilai cukup besar yang harus dijalankan/dibayarkan terhadap klien saya PT EEP dan PT CMI hal mana sudah tertuang di dalam putusan putusan terdahulu,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan