BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang buruh pelabuhan di Kota Baubau inisial MS diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres Baubau, Jumat (22/4/2022).
Pelaku MS diciduk di lorong SKB lingkungan Gunung Kelor Kelurahan. Kadolo, Kecamatan Kokalukuna karena menyebarkan narkoba jenis sabu.
“Saat itu anggota sedang berada di jalan kemudian melihat pelaku lewat dengan motor, pelaku langsung sapa anggota ‘komandan’,” kata Kasie Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, Rabu (27/4/2022).
Kemudian pelaku menemui dan diselediki oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Baubau.
“Langsung ditanya ‘Kamu dari mencabut narkotika’ dan pelaku menjawab ‘tidak’, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik pelaku lalu ada percakapan melalui aplikasi WA yang pada intinya bahwa pelaku disuruh oleh seseorang untuk pergi menempel paket narkotika,” ujar Rahmad.
Polisi kemudian langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui sementara menyimpan paket narkotika sabu dirumahnya.
Polisi kemudian menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 3 paket yang diduga narkotika sabu seberat 1,09 gram yang diselipkan didalam sepatu,” ucap Rahmad.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 bungkus besar pipet ukuran besar, pipet sendok Shabu, potongan pipet pembungkus Shabu, 2 bungkus sancet plastik kosong adalah milik pelaku .
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.











