BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si melounching Gerakan Cinta Zakat Kabupaten Buton, acara di gelar di Aula kantor Bupati Buton, Selasa (26/04/2022).
Ketika menyampaikan sambutannya Bupati Buton menyampaikan agar setiap umat muslim wajib membayar zakat bukan hanya saat ramadan namun zakat penghasilan juga wajib di zakatkan.
“Saat ini membayar zakat sudah mudah bahkan sudah bisa dibayarkan melalui rekening,”ujarnya.
Dengan dikelola Badan Amil Zakat maka insyaallah akan terlindungi, bukan hanya penerima juga yang memberi zakat bisa terhindarkan dari sifat riya.
Zakat itu kata dia membersihkan harta dan memberikan keberkahan, sekaligus menjalankan perintah Allah SWT segala harta yang Allah SWT berikan kepada umatnya.
Dia juga menjelaskan untuk besaran membayar zakat dari penghasilan Rp 4.000.000 maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp 100.000.
Diapun berharap agar masyarakat yang sudah memiliki penghasilan Rp 4 juta agar wajib dikeluarkan melalui BAZ ataupun secara pribadi.
Hadir saat kegiatan, Wakapolres Buton Kompol Muslimin SIK, Pimpinan BAZ, Sekda Buton, Yang mewakili Dandim, Yang mewakili Ketua Pengadilan, Yang mewakili Kajari Buton, Kakandepag Buton H Mansur, para Kepala Dinas, Camat