Memberitakan Dengan Fakta

Unit Reskrim Polsek Wolio Ciduk Pelaku Pencurian

Unit Reskrim Polsek Wolio Ciduk Pelaku Pencurian

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Unit Reskrim Polsek Wolio menciduk seorang pelaku pencurian telpon genggam, MM (31), di Jln Yos Sudarso, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, belum lama ini.

Pelaku MM mencuri telpon genggam seorang warga yang menginap di wisma bles.

“Kronologis kejadiannya awalnya korban sementara tidur sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar Wisma Bles dan korban menyimpan HP miliknya dengan merk iPhone XR warna putih dan HP VIVO V20 warna biru di atas kepala korban,” kata Kasie Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, Selasa (26/4/2022).

Pelaku masuk kedalam kamar korban Wisma Bless diperkirakan sekitar jam 02.00 wita dan langsung mengambil 2 unit HP korban.

Saat korban terbangun, dua telepon selulernya telah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

Pelaku diamankan di Jln Yos Sudarso dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit HP jenis Vivo.

“Untuk satu unit HP IPhone dengan harga Rp. 9 juta milik korban dibuang oleh pelaku disungai dengan alasan menurut pelaku bahwa bila HP tersebut digunakan akan gampang diketahui oleh polisi,” ujar Rahmad.

Saat ini Tersangka telah di amankan di Polsek Wolio.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.

 

Tinggalkan Balasan