Memberitakan Dengan Fakta

Mengunjungi Bocah Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Baubau  Meminta Maaf atas Tindakan Anggotanya

Mengunjungi Bocah Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Baubau  Meminta Maaf atas Tindakan Anggotanya

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, bersama jajaran Polres Baubau mengunjungi rumah bocah HK, korban aniaya oknum  polisi Brigpol FZ di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (20/4/2022) siang.

Dalam kunjungannya tersebut, Erwin menyampaikan permintaan maaf langsung kepada orangtua HK atas tindakan yang tak pantas dilakukan oleh anak buahnya.

“Kita bersilaturahmi dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, dan kami sampaikan disini bahwa adinda Haikal kembali melakukan aktivitasnya bersekolah sebelumnya menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.

Kedatangan Kapolres disambut langsung HK dan anggota keluarganya di dalam rumah.

Erwin berharap dalam pertemuan dengan keluarga korban HK dapat bertindak bijak dan professional sehingga dapat menghasilkan mufakat dengan tidak mengurangi asas yang ada.

“Sekaligus ini menjadi pengalaman dan acuan pelajaran kedepannya agar tidak terulang kembali,” ucap Erwin.

Ia menambahkan anggotanya yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap HK, Brigpol FZ, akan mendapat konsekuensinya diproses secara prosedur dalam kedinasan kepolisian yang berlaku.

“Saya berjanji akan bertindak secara professional. Saya sudah sampaikan dan tegaskan tidak ada tumpang tindih, siapa yang bersalah akan diproses (hukum). Ibu tidak usah khawatir,serahkan semuanya ke kami akan kami proses dengan tegas,” kata Erwin dihadapan keluarga HK.

Dalam kunjungannya tersebut, Kapolres memberikan santunan dan tali asih untuk kebutuhan bocah HK.

Sementara itu, ayah HK, Ramadan,  mengatakan, sampai saat ini keluarga masih merembuk apakah kasus ini mau diteruskan atau berdamai.

“ Sebentar malam kepastiannya. Kalau dari mamanya, ingin melanjutkan kasus ini,” kata Ramadan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polri dari polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Brigpol FZ diduga menganiaya seorang bocah HK berumur 10 tahun, Senin (18/4/2022) sore.

penganiayaan tersebut terekam kamera pemantau milik warga dan viral di media sosial.

Korban HK yang ditemani neneknya datang melapor ke Polsek Wolio.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, datang langsung melihat keadaan Bocah HK di Polsek Wolio. Dokter dari RS Bhayangkara pun datang memeriksa keadaan HK.

Erwin sangat berang dengan tindakan yang dilakukan anak buahnya. Ia segera memerintahkan bagian seksi propam Polres Baubau untuk menindak dan mengamankan Brigpol FZ.

Tak berapa lama, oknum Brigpol FZ langsung diamankan seksi provost dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Baubau.

 

Tinggalkan Balasan