
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si secara resmi mencabut laporannya pada pemilik akun facebook IR pada tanggal 28 november 2019 lalu yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pengacara Bupati Buton Dedi Purnama mengatakan laporan tersebut secara resmi dicabut hari rabu atas keinginan Bupati Buton.
“Laporannya berupa delik aduan sehingga dapat dicabut, dan secara resmi laporan yang dilaporkan di Polres Buton sudah dicabut hari rabu,”ujar dia ketika dihubungi kamis (20/02/2020).
Dijelaskannya awal pencabutan laporannya pada hari selasa, ia menemui Kasat Reskrim namun laporan pengaduannya tertulis maka pencabutannya juga tertulis dan secara resmi laporannya dicabut hari rabu.
“Pada hari selasa saya menemui kasat reskrim untuk menyampaikan keinginan Bupati Buton mencabut laporannya, namun karena pelaporannya tertulis maka pencabutan laporannya juga tertulis,”ujar dia.
Lantas kata dia baik Bupati sebagai pengadu beserta keluarga dan pemilik akun IR melakukan kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan dicabut laporam tersebut lanjut dia maka secara hukum prosesnya dihentikan, tapi ada ada kesepakatan yang dilakukan secara kekeluargaan.
Kata Dedy lagi Bupati Buton mengucapkan terimakasih kepada kapolres dan seluruh jajaran terkhusus kepada penyelidik yang sudah menangangi kasus ini.
Sebelumnya IR dilaporkan dengan pasal delik 27 junto pasal 5 (3) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.











