BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kepala Kantor Kementrian Agama Buton H Mansur menerangkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tak langsung dilakukan setelah Salat Idul Adha digelar.
“Penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah Salat Idul Adha, demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan,”ujarnya ketika rapat pelaksanaan salat idul adha di kantor Bupati Buton, Jumat (16/07).
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
“Terkait dengan pelaksanaan salat idul adha hinga penyembelihan hewan kurban ada tiga yang harus diketahui pertama takbir keliling tidak diperbolehkan hanya di mesjid, bacaan ayat salat idul adha tidak boleh panjang-panjang dan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha, pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah,” ujar H.Mansur.
Ia juga menegaskan saat hari idul adha nanti tidak diperbolehkan takbir keliling hanya boleh takbir di mesjid tapi tidak boleh dari 10 persen dimulai dari jam 18.00 hingga 22.00 Wita.
Untuk penyelenggaraan salat idul adha lanjutnya sebaiknya untuk anak-anak, yang sudah tua, yang hamil, sedang sakit dan kurang sehat sakit apalagi terpapar atau kontak erat dengan pasien covid 19 maka diharapkan tidak perlu salat berjamaah di lapangan.











