NRP-Sultra Desak Kajari Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Pasar Batu Sori
BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Nasional Rakyat Perjuangan Sulawesi Tenggara (NRP – Sultra ) mendukung Kejari Baubau yang melakukam penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Pemkot Baubau terkhusus Perindag kota Baubau terkait pembangunan pasar rakyat batu sori palabusa tahun anggaran 2017.
“Selaku ketua NRP-Sultra kami mendukung langkah penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri baubau yang sementara masih melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dilingkup pemkot baubau terkhusus perindag kota baubau terkait pembangunan pasar rakyat batu sori palabusa tahun anggaran 2017 yang saat ini pasar tersebut tidak difungsikan sama sekali dan terindikasi merugikan keuangan negara,”ujar Julman Ketua NRP Sultra.
NRP – Sultra meminta kepada kejaksaan negeri baubau untuk melakukan penyidikan dan menahan orang orang yang diduga kuat terlibat serta mendapat keuntungan dari proyek tersebut.
Untuk itu lanjutnya Kejari Baubau segera mengambil langkah tegas menangkap dan menahan orang – orang tersebut serta mendapatkan proses hukum yang trasparan dan tidak ada kongkalikong apalagi sampai dihentikan.
“Kami dari NRP – Sultra meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Baubau untuk segera membuka kasus ini ke publik guna mengetahui sejauh mana proses hukum terkait dugaan kerugian negara pada proyek tersebut yang kami duga tersangkanya berjamaah,”tandasnya.
Ia juga meminta kepada pihak kejaksaan negeri baubau untuk segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut agar publik tidak bertanya tanya ada apa dengan kejaksaan kita hari ini ?
Menurut dia proyek tersebut bernilai milyaran rupiah dan terindikasi merugikan negera ratusan juta rupiah padahal jika kita melihat fakta hari ini pasar tersebut setelah diresmikan tidak pula berfungsi layaknya sebagai pasar sehingga pihak kejaksaan pun bisa menghitung dengan total los anggaran tersebut dengan berdasarkan fakta bahwa pasar tersebut tidak dimanfaatkan sama sekali.
“Bahwa kami dari NRP – Sultra menyampaikan dengan tegas kepada pihak kejaksaan untuk segera memeriksa kepala dinas perindag kota Baubau selaku kuasa penguna anggaran saat itu, kontraktor, ppk atau pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, guna bisa menetapkan tersangka dalam pelaksaan penyimpangan anggaran pembagunan pasar tersebut,”harapnya.
NRP – Sultra meminta kepada pihak kejaksaan agar tidak ragu ragu menetapkan tersangka jika dua alat bukti sudah cukup serta menahan yang terlibat didalam pekerjaan tersebut jika ditemukan indikasi pidananya siapapun dia baik dari unsur birokrasi,pengusaha, maupun politisi.
Katanya Kejaksaan harus mengusut tuntas setiap kasus korupsi yang ada di Kota Baubau tanpa pandang buluh siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku serta trasparansi.











