Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pemkab Buton Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka dan Mesjid

Pemkab Buton Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka dan Mesjid

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Menanggapi Surat Edaran Gubernur dan persiapan Shalat Ied 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Buton bersama Muspida menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Buton, Kamis pagi, 6 Mei 2021.

Rapat ini turut dihadiri Kapolres Buton, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Danramil Pasarwajo mewakili Dandim 1413 Buton, Sekretaris Daerah, Kepala Kementerian Agama Kab. Buton, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Buton, para kepala OPD terkait, Direktur RSUD, Kabag Kesra dan para Camat se-Kabupaten Buton.

Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si saat memimpin rapat mengatakan, sesuai surat edaran Mendagri, Menag, dan Gubernur, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah di lapangan dan mesjid hal ini untuk meminimalisir penumpukan di satu titik maupun kemungkinan hujan saat shalat Ied berlangsung.

Sesuai surat edaran, mesjid tetap difungsikan dengan ketentuan kapasitas jamaah sebanyak 50 persen. “Untuk kawasan Ibukota Pasarwajo, Gedung Wakaaka tetap dipersiapkan untuk berjaga-jaga bila terjadi hujan, pelaksanaan shalat Ied di lapangan dipindahkan ke gedung tersebut maupun Mesjid Raya Pasarwajo”, tegas Ketua Bapera Sultra tersebut.

Untuk pelaksanaan shalat Ied di lapangan, ada petugas gabungan yang berjaga di antaranya TNI/Polri, aparat satpol PP termasuk tenaga medis dan ambulance lengkap dengan thermal scanner atau alat pengukur suhu tubuh dan sarana pencuci tangan atau hand sanitizer. Selain itu, antisipasi masker bila ada warga yang lupa membawa masker.

Hal yang juga tak kalah penting sesuai surat edaran menurut Bupati, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak harus ditunda dulu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk tidak dibolehkannya pelaksanaan open house.

Selain itu, orang nomor satu di Buton menginstruksikan para Camat untuk membentuk tim gabungan termasuk aparat TNI/Polri hingga tingkat RT guna mengawasi warga yang datang dari luar daerah.

“Warga yang baru datang harus mengantongi hasil Rapid Anti Gen, jika tidak maka harus segera dilakukan test kepada warga yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya beberapa virus Covid-19 varian baru yang harus diwaspadai,”tandas Bupati Buton.

Dikatakannya, mengantisipasi lonjakan angka Covid-19 apalagi dengan adanya varian baru Covid-19 yang menyebabkan tsunami Covid-19 di beberapa negara, Bupati menginstruksikan jika ada warga Buton yang positif Covid-19 harus dilakukan “tracing” atau penelusuran terhadap keluarga dekat maupun yang sudah kontak langsung lalu segera lakukan test SWAB. Selain itu, sebagai tindakan antisipatif agar dimungkinkan menambah ruang isolasi Covid-19.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buton, selain pelaksanaan shalat Ied di lapangan, pihaknya sudah menyiapkan khutbah seragam dan pelaksana shalat Ied berjamaah di lapangan dan mesjid-mesjid di Kabupaten Buton.

Ia menambahkan, total ada 127 titik lokasi pelaksanaan shalat Ied yang tersebar di 7 kecamatan se-Kabupaten Buton yang terdiri dari lapangan dan mesjid.

“Khusus ibukota Pasarwajo ada 22 titik, 19 titik di mesjid dan 3 titik di lapangan yaitu Lapangan Banabungi, Kondowa, dan Winning,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan himbauan kepada masyarakat harus dimasifkan dengan menekankan penerapan protokol kesehatan, utamanya wajib membawa dan memakai masker saat pelaksanaan shalat Ied.

Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko, S.IK., M.Si mengungkapkan dalam masa pandemi covid 19 Provinsi Sultra sesuai petunjuk pemerintah agar menyelenggarakan PPKM Mikro.

“Kiranya agar pelaksanaan salat tidak dipusatkan pada 1 titik konsentrasi akan tetapi dipecah di masing masing Desa / Kel, dalam giat salat agar SOP (Standart Operation Procedure) penanggulangan covid 19 tetap dilaksanakan,”ujarnya.

Orang nomor satu di Polres Buton ini juga berharap agar Pemda Buton sampai tingkat Kecamatan maupun Desa, agar mendukung giat PPKM mikro sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang terindikasi covid-19 sebagai bentuk cegah pandemi covid-19.

Tinggalkan Balasan