Jam Kerja PNS Berkurang di Bulan Ramadhan, Ini Rinciannya
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Memasuki bulan Ramadhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN .
Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.
Selain itu jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan. Dimana disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu.
Untuk Pemda Buton telah diberlakukan pebgurangan jam kerja sejak hari pertama bulan puasa selasa 13 april 2021.
“Jam kerja ASN berkurang sejak ramadahn ini, dan selebarannya kita sudah bagikan,”ujar Sekda Buton Ir Laode Zilfar Djafar M.Si metika ditemui selasa (13/04).
Dijelaskanya untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.