BUTON,FAKTASULTRA.ID – Massa dari Forum Pemerhati Keadilan-Kepulauan Buton (FPK-Kepton) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo, massa menilai putusan hakim tidak adil, Rabu (31/03).
“Kami menganggap bahwa Putusan yang diketuk Oleh Hakim PN-Psw terkait Kasus Anak dengan Nomor ; 4/PId.Sus-Anak/2021/PN Psw telah melanggar kode etik dan merugikan Anak dibawah Umur yang dituduh mencuri,”kata salah satu korlap Laode Muh Ivon.
Katanya putusan tanggal 24 maret lalu ini dinilai tidak adil pasalnya barang bukti tidak pernah dihadirkan selama persidangan seperti laporan korban saharuddin oppo A 11 K warna biru dan oppo A 11 k warna hitam , laptop 2 dan uang 100 juta.
“Yang dihadirkan di persidangan Oppo A 12, ini saja yang menjadi dasar keputusan hakim dan uang Rp 200 ribu yang diambil dari uang PKH Ibu kedua anak itu dijadikan bukti bukan uang Rp 100 juta seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Kedua anak itu dituduh mencuri Rp 100 juta, dan anehnya bukti uang yang diungkap di fakta persidangan Rp 200 ribu bukan Rp 100 juta,
“Uang Rp 200 ribu itu uang PKH ibu anak itu, bukan uang curian,”ujarnya.
Katanya putusan itu sangat disayangkan mengingat tidak ada bukti yang menunjukkan jika kedua anak itu melakukan pencurian.
Untuk itu massa Meminta Kepala Pengadilan Negeri Pasarwajo Untuk mengevaluasi kinerja Majelis Hakim yang memeriksa Kasus Anak, Mendesak Kepala pengadilan Negeri Pasarwajo Untuk Memberhentikan dan/atau memecat Hakim yang memeriksa perkara A quo.
Katanya lagi keluarga kedua anak tersebut merasa keberatan dengan putusan hakim sehingga akan melakukan banding pada kasus tersebut.
Sekedar diketahui kasus tersebut bermula di bulan desember 2020 lalu korban Kepsek Saharuddin kecurian di rumahnya berupa dua buah hp, 2 buah laptop dan uang Rp 100 juta. Namun ada tiga tersangka dua diantaranya anak dibawah umur.











