Pemprov Sultra Gelar Rakor Tapal Batas Kota Kendari dan Konawe

Pemprov Sultra Gelar Rakor Tapal Batas Kota Kendari dan Konawe
Ketgam : rapat tapal batas kota kendarii dab konawe

KENDARI – Guna menghindari sengketa wilayah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan tertib administrasi Pemprov Sultra menggelar rapat koordinasi penyelesaian batas antara kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Senin 7 September di Ruang rapat Biro Pemerintah dan Otoda Setda Prov Sultra.

“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan pada kedua batas wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe,”ujar Karo Pemerintah dan Otoda Setda Provinsi Sultra H Iwan Susanto SE, M. Si saat memimpin rapat.

Ia menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan yang dicapai dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Nomor : 100.2.3/857/IX/2026

Adapun hasil kesepakatan terdapat lima poin diantaranya

1. terhadap semua garis segmen yang telah dilakukan verifikasi bersama-sama kedua pemerintah daerah bersepakat terhadap garis yang dimaksud (dari Purirano pada pilar A dan selanjutnya dari Pilar B sampai pada pertemuan batas Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari) yang akan menggunakan garis bantu sesuai kesepakatan (sesuai lampiran peta)

2. terhadap pilar nomor 7, kedua pemerintah daerah menyepakati bahwa pilar nomor 7 merupakan pilar bidang tanah dan bukan merupakan pilar batas daerah (sesuai notulensi rapat nomor 21/BADII/VIII/2026 pada penjelasan nomor 4 dan nomor 5 )

3. Terhadap poin 6 yang menjadi lampiran peta, disepakati oleh pemerintah kabupaten Konawe sebagai tapal batas kabupaten Konawe sedangkan poin gerbang Puuwatu disepakati oleh pemerintah kota Kendari sebagai tapal batas kota Kendari.

4. Untuk memastikan penegasan batas terhadap segmen yang belum disepakati, kedua pemerintah daerah bersepakat untuk membuat poin titik bantu di antara segmen yang belum disepakati dengan kode pilar A dan kode pilar B sesuai lampiran peta.

5. Terhadap segmen yang belum di sepakati, kedua pemerintah daerah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penarikan garis batas dan lainnya yang berhubungan dengan penyelesaian tapal batas antara pemerintah kabupaten Konawe dengan pemerintah kota Kendari ke Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dihadiri Sekretaris Kota Kendari Amir Hasan, STP, SH, M. Si, Asisten I kota Kendari Adriana Musaruddin, S.Sos.,M.Si, Asisten I Kabupaten Konawe Agus Suryono,S.Pd.,M.Pd, Kadis PUPR Kota Kendari Muhamad Jayadi serta beberapa pejabat Fungsional di instansi terkait Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Tinggalkan Balasan