BUTON – Bupati Buton menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton, Senin (20/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Buton, Hasni, Wakil Ketua II DPRD Buton La Subu, dan dihadiri Sekda Buton La Ide Syamsudin, anggota DPRD, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dalam pembukaannya, Wakik Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Sementara itu dalam pidatonya, Bupati di wakili Sekda menyampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Sebagai wujud akuntabel transpirasi dan pertanggungjawaban maka kegiatan ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah,”ujarnya.
sedangkan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 di mana sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. sehingga menghasilkan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 dan sebagai salah satu dokumen penting yang disiapkan setelah dikeluarkannya opini atau lhp BPK RI atas lkpd Kabupaten Buton tahun 2025 yang diterima oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buton sebagai dasar penyusunan APBD perubahan tahun 2026.
berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi telah dilaksanakan penuh dinamika kekuatan pendapatan daerah sebagai sumber energi rumah menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan tersebut Pendapatan Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjawab permasalahan pembangunan berdasarkan hal tersebut maka relasi pendapatan daerah Kabupaten Buton dan anggaran 2025 sebesar Rp 743 miliar 90% dari yang ditargetkan sebesar Rp 778 miliar.
Dia menyebutkan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025 dari pad dari dana perimbangan atau transfer daerah dan Realisasi lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dengan melihat realisasi dan perbandingan tingkat kontribusi dari 3 pendapatan mempengaruhi kebijakan daerah untuk berimprovisasi menangani permasalahan daerah yang dengan berupaya meningkatkan pad dari berbagai sumber tahun-tahun kedepannya.
“realisasi belanja daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025 untuk belanja operasi pada tahun 2025 sebesar 544 miliar belanja modal pada tahun anggaran 2025 terjadi sebenarnya 108 miliar belanja tidak terduga pada tahun 2025 terealisasi sebenarnya 3,2 miliar dan belanja ( bantuan keuangan bantuan keuangan Kepada Desa ) pada tahun 2025 terlihat sebesar 103,1 miliar,”bebernya.
Kata dia keseluruhan belanja daerah dimanfaatkan untuk belanja operasional rutin dan pembangunan pada semua sektor utamanya adalah menjawab agenda proses pembangunan daerah.
Pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien akan memberi dampak makro bagi daerah,
“Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi maka upaya perbaikan layanan publik terus ditingkatkan baik dalam penyediaan sarana prasarana maupun peningkatan kinerja indikasi dan dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,”tandasnya.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, maka upaya perbaikan layanan publik terus ditingkatkan baik dalam hal penyediaan sarana prasarana maupun peningkatan kerja organisasi dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia pun meminta kesediaan Pimpinan dan anggota dewan untuk melakukan pembahasan atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025.












