
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satuan Narkoba Polres Baubau, berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Buton Selatan, Fahrul M, di dalam kamar hotel, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 01.00 WITA.
Fahrul ditangkap polisi karena menggunakan nakroba jenis sabu seberat 0,52 gram.
“Tersangka ini salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan. Tersangka sudah kita tahan dan sedang kita kembangkan,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam jumpa pers di ruang Media Center Humas Polres Baubau, Rabu (15/1/2020).
Penangkapan pelaku Fahrul dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Silfanus Solo.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu bungkus kecil sabu yang disembunyikan pelaku didalam dompetnya.
Selain sabu, polisi juga menemukan pirek Kaca, HP, Korek Api dan botol air mineral tertancap pipet.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa Mapolres Baubau untuk dilakukan pengembangan.
“Sekarang tersangka sudah kami tahan dan ini masih terus kita kembangkan,” ujar Rio.
Kapolres Baubau juga membenarkan bila pelaku Fahrul pernah juga tangkap dengan kasus yang sama.
“Sudah pernah tertangkap, dan Dia ini karena salah pergaulan dan tidak bisa Move On dan ternyata yang bersangkutan masih mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127ayat (1)huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.





