KENDARI,FAKTASULTRA.ID – BPJAMSOSTEK melakukan penyerahan tangan palsu kepada peserta yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kendari, Kamis (11/02).
“Kegiatan penyerahan tangan palsu ini merupakan salah satu Program BPJAMSOSTEK yaitu Return To Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali,” kata kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin Dj.
Dikatakan, penyerahan tangan palsu ini diberikan kepada Gugun Asdiawan (PT Virtue Dragon Nickel Industri) yang telah mengalami Cacat Anatomis Akibat Kecelakaan Kerja.
Cacat anatomis yang dimaksud katanya, adalah hilangnya salah satu anggota tubuh sehingga membutuhkan alat ganti tubuh untuk membantu peserta tersebut bergerak dan melakukan aktivitasnya.
Muhyiddin Dj menjelaskan, bahwa Program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana BPJAMSOSTEK memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif.
“Esensi Program Return to Work ini adalah agar pekerja yang mengalami cacat anatomis tetap dapat bekerja dan menghidupi keluarganya. Karena dengan begini akan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” katanya.
Sampai dengan bulan Februari 2021 kata Muhyiddin, sudah ada 6 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BPJAMSOSTEK, yaitu La Ode Siswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT. Virtue Dragon Nickel Industri, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan tidak menunggak iuran,” pungkasnya.
Sementara itu, Gugun Asdiawan mengapresiasi atas bantuan tangan palsu tersebtu dari BPJAMSOSTEK implementasi dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya bersyukur dengan adanya program Return to Work ini, karena saya bisa tetap bekerja dan menafkahi keluarga saya,” kata Gugun.
Sampai dengan bulan Februari 2021, sudah ada 6 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BPJAMSOSTEK, yaitu La Ode Siswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT. Virtue Dragon Nickel Industri, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan