KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai PTM untuk jenjang SMA sederajat. Surat edaran baru tersebut membatalkan surat edaran sebelumnya. Tingkat persebaran Covid-19, saran tim pakar GTP Covid-19 Prov. Sultra, dan Instruksi Mendagri menjadi alasan utama.
Pada Jumat 8 Januari 2021, pekan ini, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor : 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sutra, dan seluruh Kepala SMA/SMK/SLB se-Sultra.
Setelah surat edaran ini ditandatangani dan berlaku, hendaknya ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah di 17 Kab/Kota Sultra, dan seluruh satuan pendidikan pada tingkatan sekolah menengah atas dan sederajat, termasuk lembaga pendidikan di bawah naungan lembaga vertikal (Kemenag).
Gubernur Ali Mazi mengeluarkan surat tersebut seusai memperhatikan perkembangan laporan dan analisis data persebaran Covid-19 di Provinsi Sultra, sekaligus mempertimbangkan saran dan pendapat dari Gugus Tugas Pencegahan (GTP) Covid-19 Prov. Sultra, bahwa penularan Covid-19 di Prov. Sultra masih rentan.
Gubernur Ali Mazi memutuskan untuk menunda kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua satuan Pendidikan, dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui daring atau virtual, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. Penundaan PTM dimaksud, berlaku sampai adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran Covid-19 di Sultra.
Surat Edaran Gubernur Sultra bertanggal 8 Januari 2021 ini membatalkan Surat Edaran Gubernur Sultra bertanggal 10 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan PTM pada Semester Genap T.A. 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
“Kita sudah melihat perkembangan pandemi Covid-19 ini. Maka sesuai saran Tim Pakar Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Prov. Sultra dan menuruti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021, maka PTM harus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai Covid-19 dapat kita kendalikan sepenuhnya,” pungkasnya.











