Memberitakan Dengan Fakta

Predator Seks di Baubau, Paman Setubuhi Dua Keponakannya Dibawah Umur Sejak Tahun 2018

Unit Reskrim Polsek Wolio menangkap seorang predator seks inisial AF (34) warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Unit Reskrim Polsek Wolio menangkap seorang predator seks inisial AF (34) warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID  – Unit Reskrim Polsek Wolio menangkap seorang predator seks inisial AF (34) warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

AF tega menyetubuhi dua orang keponakannya yang masih dibawah umur sejak tahun 2018.
“Pelaku ini masih terhitung paman dari korban, sejak tahun 2018 hubungan antara pelaku dan korban sudah dimulai dan orangtua korban tidak merasa curiga karena masih ada hubungan saudara,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, di Kantornya, Rabu (30/12/2020).

Pelaku melakukan aksinya dengan memberikan perhatian lebih kepada dua keponakannya dengan memberikan sejumlah uang.
Selain itu, AF kerap mengajak para korbannya untuk bepergian tanpa menimbulkan kecurigaan dari orangtua korban.

“Sejak itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan melakukan hubungan badan terhadap korban, yang berawal dari kakaknya dan kemudian akhir ini ke adik korban,” ujar Rio.

Namun hubungan pelaku dan korban tercium juga, sehingga orangtua korban membuat laporan ke polisi.

“Segera ditindak lanjuti laporan tersebut dan kita temukan pelaku dan korban berada di sebuah hotel, lalu kita melakukan penangkapan,” ucap Rio.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi menembak kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Rio menjelaskan, korban mau mengikuti ajak pamannya karena dijanjikan sejumlah uang.

“Korban mau karena diiming-imingi sejumlah uang untuk jajan, untuk belanja sehingga korban mau mengikuti ajakan dari pamannya,” kata Rio.

Ia juga menjelaskan, pelaku mau menikahi kedua korbannya, namun kedua korban masih anak dibawah umur.

Saat ini pelaku AF diamankan di ruang tahanan polsek Wolio. Ia dikenakan pasal 81 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan