Memberitakan Dengan Fakta

“Putusan Pra Peradilan atas nama Reski Afif Ishak,SH terhadap Polda Sultra sudah Tepat dan bersesuaian hukum”

"Putusan Pra Peradilan atas nama Reski Afif Ishak,SH terhadap Polda Sultra sudah Tepat dan bersesuaian hukum"

Oleh MUHAMMAD TOUFAN ACHMAD, SH

(Praktisi Hukum dan Salah satu Kuasa Hukum Risky Afif Ishak serta Pengurus DPC. PERADI Kota Baubau)

 

Bergulirnya Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri  Baubau dengan  Nomor 4/Pidpra/2020/PN. Bau, sejak sidang awal  tanggal  10 desember 2020 sudah menjadi  konsumsi  publik  baik  dalam  diskusi maupun  dalam  beberapa  opini hukum. Hal ini kemudian menjadi  menarik ketika Polda Sultra Mengeluarkan surat  Penetapan DPO terhadap  Riski tertanggal 11 desember  2020. Tentunya  hal  ini didasari  oleh  pertimbangan Polda  dari beberapa  aspek penyidikannya.

Hal ini  kemudian masuk dalam proses  pemeriksaan pokok  praperadilannya, dengan  dasar  Asas Fairness kemudian  hakim tunggal memeriksa  pokok  perkara,dimana mempersilahkan  masing-masing pihak untuk mengajukan  bukti surat dan saksi yang tentu  ini hal  yang  berkeadilan menyesuaikan dalam  hukum  acara PraPeradilan tersebut.

Pada putusan  akhirnya  kemudian  Hakim  Tunggal Praperadilan memutus mengabulkan permohonan pemohon  untuk  seluruhnya. Tentunya Putusan  ini  didasarkan pada pertimbangan  fakta hukum  yang  lahir  dipersidangan. Menariknya dalam  pertimbangan hukum dalam  putusan tersebut melihat  aduan  yang dilakukan  oleh Pengadu dalam  hal  ini  adalah Walikota Baubau telah  daluarsa berdasarkan  pasal  74 ayat 1 KUHP “Pengaduan hanya  boleh diajukan dalam waktu 6 bulan sejak  orang yang  berhak mengadu mengetahui atas adanya kejahatan, dst”. maksud  pasal  74 ayat  1 KUHP pada dasarnya  memberi  kepastian  hukum  bagi  pengadu jika  berhak  dia  selaku pelapor pelaku mengadukan akan tetapi oleh  KUHP memberi  batasan  waktu  daluarsanya.,kemudian  terhadap  teradu  juga ini memiliki  hak  yang  sama  dimana jika  memang aduan itu  melebihi  batas  daluarsa  maka  tentu  hukum pun  harus profesional mengamini  itu.

Lebih  lanjut, dalam  pertimbangannya  putusan  tersebut menyinggung soal  proses  pemanggilan terhadap  tersangka  risky afif  ishak yang  dinilai  bertentangan dengan KUHAP pasal 227 ayat 2 “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan  orang  yang dipanggil dan membuat  catatan bahwa panggilan telah diterima oleh  yang  bersangkutan dengan membubuhkan  tanda tangan,baik oleh petugas  maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak bisa menandatangani maka  petugas harus bilang mencatat alasannya”.

Pasti  akan  ada pertanyaan dibenak  publik apakah materi  praperadilan  ini  hanyalah  terbatas  pada pokok sebagaimana tertuang  baik  dalam  putusan  mahkamah  Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Merujuk Putusan  MK tersebut,tentu penetapan tersangka  seseorang itu  berdasar pada apakah  ada  2 alat  bukti yang  sah,akan tetapi pada kasus  ini penetapan tersangka didasari  adanya  aduan dari pengadu yang mana  laporan pengaduan diatur  pula  tersendiri soal bagaimana waktu  daluarsanya laporan aduan  tersebut.sehingga apa yang dijadi  pertimbangan dalam putusan praperdilan  tersebut  sudah  bersesuaian dengan Hukum.

Kemudian  kaitan dengan adanya upaya  oleh pihak  pengadu  yang tidak  puas dengan putusan  praperadilan ini  adalah  hal  yang wajar saja sebagai  bentuk atensi atas putusan tersebut, hanya  tentunya perlu dipahami  juga  jika Putusan  hakim  ini  adalah putusan  final yang patut untuk diapresiasi oleh  semua kalangan dan masyarakat. Kepada  siapa lagi  masyarakat harus percaya  soal hukum kalau  bukan  kepada  Hakim yang merupakan representasi perpanjangan  tangan  tuhan.

Singkatnya proses  ini  sudah  berujung dengan  adanya  putusan  sehingga menurut hemat  kami marilah  kita  menghargai  proses  hukum  yang  ada.

 

Tinggalkan Balasan