BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang pelaku pencurian inisial LP tak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Wolio di rumahnya di Kelurahan Lealea, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti hasil curian LP yang disimpan di salah satu rumah warga lainnya.
“Jangan tembak saya pak, jangan tembak saya,” kata LP dengan suara memelas saat ditangkap polisi.
Dihadapan polisi, LP kemudian menunjukan kepada polisi sejumlah barang bukti hasil curian yang disembunyikan di rumah warga.
Tak lama kemudian, bersama barang bukti, LP kemudian dibawa ke Polsek Wolio untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, mengatakan, pelaku sudah sering melakukan pencurian di depan pasar laelangi.
“Modusnya melihat kelengahan dari para pedagang yang teledor meninggalkan barangnya diatas motor,” ujar Rio.
LP beraksi dengan mengambil barang diatas motor yang ditinggalkan pemiliknya.
“Motifnya karena keterbatas ekonomi,” ucap Rio.
Pelaku lp saat ini diamankan di ruang tahanan mapolsek wolio, ia dikenakan pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.