Memberitakan Dengan Fakta

Hak Ore Nikel PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) Diduga Dicuri

Hak Ore Nikel PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) Diduga Dicuri
Ore Nikel milik PT CMI yang diduga di curi

BOMBANA,FAKTASULTRA.ID – Ore nikel milik PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) diduga diklaim oleh oknum tertentu dan hendak dijual tanpa seizin yang berhak dalam hal ini CMI. Hal itu diungkap langsung pimpinan PT. CMI Raymond Siregar.

Dia menyebut sebanyak 7600 ton ore nikel dari total 45.000 ton yang menjadi haknya diangkut ke kapal dan hendak dijual tanpa seizinya.

“Kita ada kontrak dengan SSU. Bahwa kita yang ekploitasi, mengangkut dan menjual ore nikel di sana. Nah sekarang ada yang klaim. Seolah-olah punya dia. Padahal dokumen kita lengkap,” katanya.

Pihaknya baru mendapat kabar sekitar Minggu pertama Desember 2020, kemudian CMI mengirim surat peringatan/pemberitahuan ke beberapa pihak untuk mencegah adanya pencurian. Namun sejak Minggu lalu Tug boat Putra Mandar 179 dan Tongkang Tadung Balanipa 301 sudah terisi penuh dan siap diberangkatkan. Fakta itu membuatnya geram. Ia pun melayangkan tembusan surat peringatan tersebut ke Kabareskrim Polri, Dinas ESDM Sultra, Kesyabandaran, dan Dinas Perhubungan Sultra.

“Kita udah bersurat, dikasih tembusan juga kemana-mana. Soalnya ini udah pencurian namanya. 7600 ton itu banyak. Nilai 2,6 miliar. Kalau dibiarkan bisa habis diangkut semua tuh, 45 ribu ton, tapi kita gak tinggal diam,” geramnya.

Parahnya lagi, oknum yang diduga pencuri nikel itu sengaja mendekati masyarakat lebih dulu. Padahal menurut dia perangkat desa pun tahu jika ore nikel itu hak CMI. “Mereka memberi uang ke desa dibungkus jadi CSR pada masyarakat. Kita udah dapat bukti transfernya, foto foto penyerahan, dan nama nama yang diduga terlibat, dan lainnya” ungkapnya.

Hingga saat ini, kapal itu belum lepas dari dermaga. CMI menduga jika oknum oknum tersebut sudah sadar bahwa pengapalan tak bisa dilakukan semudah itu.
Sebab belum memiliki surat keterangan asal barang, laporan hasil verifikasi, dan draf survey. ” mau diakali dengan memakai dokumen tambang lain. Tapi kita akan jaga tuh. Kita lapor seluruh pihak yang terlibat pencurian ke aparat penegak hukum hingga tingkat pusat sana,” ancamnya.

Sekedar diketahui PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) terikat kontrak dengan PT. Surya Saga Utama (SSU). CMI bertindak sebagai pengolah, selanjutnya ada royalti yang dibayarkan ke SSU sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tinggalkan Balasan