Memberitakan Dengan Fakta

Polres Baubau Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas

Polres Baubau Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas
Polres Baubau Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, menggelar konferensi pers penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. (FOTO : FAKTASULTRA.ID)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Lima orang pelaku penganiayaan masing-masing inisial JL , AM, BR, AD dan AH terpaksa harus menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Baubau.

Kelima pelaku ini secara bersama-sama menganiaya dua orang warga, La Toy dan Bambang Hermanto (49), hingga satu korban, La Toy, meninggal dunia.

“Untuk para tersangka diamankan di tidak jauh dari lokasi kejadian yang masih di sekitar jembatan batu dan tidak ada perlawanan pada saat itu,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, di kantornya, Selasa (22/12/2020).

Menurut Kapolres, kronologis peristiwa ini terjadi ketika kedua korban, La Toy dan Bambang berboncengan naik sepeda motor menuju ke jembatan batu.

Saat di jembatan batu, korban mencari seseorang pada sekelompok Pemuda yang sedang duduk ngobrol di jembatan batu.

“Lalu kemudian pertanyaan itu ditutup atau diakhiri dengan kata-kata kasar yang ditujukan pada kelompok pemuda yang ada di jembatan batu dan Ini menimbulkan ketersinggungan yang menyebabkan perkelahian,” ujarnya.

Seorang korban, La Toy yang sudah membawa parang kemudian mengayunkan parang dan mengenai lutut seorang pemuda.

“Kemudian spontan rekan-rekannya yang lain pengeroyok korban, atas kejadian tersebut 1 orang luka berat dan 1 orang meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sampai di rumah sakit sudah tidak tertolong lagi,” ucap Rio.

Untuk membertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku jerat   pasal  338 junto 170 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti penganiayaan berupa helem, kayu balok, pipa plastik serta pecahan botol kaca.

Tinggalkan Balasan