Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPPPA Bentuk PATBM di Desa Waoleona Lasalimu

DPPPA Bentuk PATBM di Desa Waoleona Lasalimu
DP3A Buton menggelar sosialisasi pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Waoleona, Kamaru Kecamatan Lasalimu, kamis (26/11/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton menggelar sosialisasi pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Waoleona, Kamaru Kecamatan Lasalimu, kamis (26/11/2020).

Kepala DP3A Buton Ilham Habinibo melalui Kabid perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak, Ati Leda SKM mengatakan kegiatan sosialisasi dan membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM ) untuk memberi edukasi kepada masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

“Kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) membentuk PATBM di Desa Waoleona Kecamatan Lasalimu, desa yang berada paling jauh berbatasan dengan Kecamatan Kapuntori atas inisiatif dari masyarakat,”ujarnya.

Dia menjelaskan PATBM di bentuk atas inisiatif dari masyarakat dan juga merupakan program dari DP3A yang mengacu pada keputusan presiden nomor 39 /1990 uu RI no 23 tahun 2002 dan UURI no 35 tahun 2014 dasar hukum partisipasi masyarakat dalam perlindungan Anak terutama pasal 72 uu no 35 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan Anak,

“PATBM ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar bisa terjadi perubahan pemahaman,sikap dan prilaku yg memberikan perlindungan kepada anak,”jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan PATBM ini merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan Anak .

Kegiatan aktivis PATBM ini fokus pada upaya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, jenis kekerasan yang di maksud di sini ,seperti kekerasan fisik, psikis ,seksual eksploitasi, penelantaran dan juga kekerasan yang dapat mempengaruhi kehidupan anak – anak.

Oleh karena itu lanjut dia lagi perlindungan anak dalam PATBM ini adalah langkah-langkah dan pengembangan gerakan yang terstruktur untuk mencegah dan menagani penyalahgunaan, penelantaran,eksploitasi, sebagaimana telah diatur dalam konvensi hak anak ( KHA ) ,dan instrumen hukum HAM ,terutama UURI no 23 thn 2002 dan UU R I nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak.

Ikut hadir tokoh masarakat ,kapolpos waoleona kec.lasalimu , kades ,tokoh masyarakat,tokoh Agama , pkk desa ,tokoh pemuda ,bpd desa dan masyarakat sekitar kurang lebih 40 org.

Tampil sebagai nara sumber Ati Leda,SKM bersama sekdin DP3A dan tim dari bidang perlindungan Hak perempuan dan perlindungan khusus Anak Dinas PPPA Kabupaten Buton.

Tinggalkan Balasan