
KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pariwisata siap menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp2,9 miliar guna mendukung penerapan protokol kesehatan COVID-19 di daerah itu.
“Bantuan hibah ini bertujuan untuk membantu pemda merecovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi COVID-19,” kata Sekda Kendari, Nahwa Umar, saat sosialisasi pada pengelola hotel dan restoran Terkait penyaluran bantuan hibah Pariwisata, di Kendari, Rabu(25/11/2020).
Dikatakan, dana hibat tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata RI, dengan total Rp4,2 miliar, yang peruntukannya 70 persen untuk hotel dan restoran kemudian 30 persen untuk Pemkot Kendari.
“Dari Rp4,2 miliar kuota Kota Kendari, 70 persen atau Rp2,9 miliar akan diporsikan untuk hotel dan restoran sementara 30 persen atau sekira Rp1,2 akan diporsikan untuk Pemda Kota Kendari. Dana hibah ini merupakan upaya pemerintah membantu industri pariwisata bangkit di tengah pandemi yang melanda saat ini,” katanya.
Dana 30 persen untuk Pemkot Kendari tersebut lanjut Nahwa Umar, itu akan digunakan untuk operasional pemda dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Saya minta hari ini semua dokumen dilengkapi dan diserahkan sesegera mungkin ditransfer ke rekening masing-masing. Kalau masih ada yang belum lengkap TDUP nya, di sini ada PTSP,” katanya.
Meskipun tidak diatur penggunaannya, Sekda meminta agar dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol COVID-19, agar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan setelah semua persyaratan penerima lengkap akan disalurkan kepada hotel dan restoran.
“Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi yang paling utama itu rutin membayar pajak dan retribusi hingga tahun 2019 dan perusahaannya terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” katanya.
Dia menambahkan, besarnya bantuan terhadap hotel dan restoran, akan diberikan berdasarkan besarnya proporsi realisasi pembayaran pajak.











