Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Iis Elianti Sebut Dana Desa di Buton Sebagian Untuk Atasi Dampak Covid-19

Iis Elianti Sebut Dana Desa di Buton Sebagian Untuk Atasi Dampak Covid-19

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Wakil Bupati Buton Iis Elianti membuka acara workshop pengelolaan dana desa di aula kantor Bupati Buton,selasa (03/11/2020).

Workshop pengelolaan dana desa
mengusung tema “pengelolaan dana desa yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19” tampil sebagai pemateri Anggota DPD RI Komite IV Dr H Amirul Tamim.

Ketika menyampaikan sambutan Bupati Buton, Wakil Bupati Buton Iis Elianti mengatakan terbitnya uu no 6 tahun 2014 merupakan awal kebangkitan desa di seluruh RI.

“Dengan terbitnya UU no 6 tahun 2014, desa diseluruh Indonesia menjadi kuat dan mandiri sebagai upaya kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buton telah berupaya mengalokasikan ADD dan dana bagi hasil kepada desa sebesar 10 persen,”ujar Iis.

Kata dia berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buton untuk dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud sebagaimana diamanatkan pada pasal 72 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Buton sejak tahun 2015 telah berupaya untuk untuk dapat mengalokasikan dana desa dan dana bagi hasil sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Hal ini dimaksudkan agar dapat optimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa pelaksanaan pembangunan desa , kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, “Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa desa di Kabupaten Buton selain mendapatkan Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil sejak tahun 2015 sampai tahun 2020 sebesar 349 miliar dengan besarnya dana yang dikelola oleh Desa saat ini di satu sisi berkah bagi desa namun di sisi lain menjadi tantangan bagi desa untuk semakin meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan,”harapnya.

Diharapkannya kepada seluruh komponen desa agar senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundangan yang telah berlaku terwujud tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel Apa partisipasif dan disiplin. Dana desa di Buton pada tahap 2 telah dicairkan sebesar 80 Sedangkan untuk penyaluran Tab 3 pada tahun 2020 ini baru 11 Desa yang menerima dari 83 desa di Kabupaten Buton sebesar 20 persen.

“Ini menjadi tugas kami untuk sesegera mungkin penetasan sampai mencapai 100 persen,”katanya lagi.

Dia juga mengatakan dana desa tahun 2020 di tengah covid-19 saat ini tidak hanya digunakan untuk pembangunan desa namun untuk mengatasi dampak dari covid-19.

Sesuai ketentuan yang berlaku pengelolaan dana desa diutamakan untuk upaya pemulihan ekonomi melalui bantuan langsung tunai BLT yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu juga kehilangan pekerjaan dan upaya pencegahan penularan virus covid-19.

Untuk kabupaten Buton, pemberian bantuan langsung tunai melalui anggaran Desa telah disalurkan sebesar Rp 23 miliar kepada keluarga penerima bantuan sebanyaknya 8620 KK sejak bulan April sampai dengan September.

Selanjutnya sebagai upaya Penanganan dan pencegahan fungsi pemerintah Desa dalam pembangunan pembangunan yang tersebar di 83 Desa, pemerintah desa telah membagikan secara gratis kepada masyarakat masker, pengadaan handsanitizer dan penyemprotan disinfektan kepada rumah warga dan sarana lainnya yang sebagian besar anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Pemerintah desa juga telah membangun posko tanggap darurat dan sebagian desa di Buton telah membentuk relawan desa, yang senantiasa berkoordinasi dengan gugus tugas dan pemerintah daerah sehingga penyebaran vorus dapat dicegah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah menggelar kegiatan
Syaa harapan agar seluruh peserta dpat mengikuti kegiatan secara serius sehingga dapat mengikutinya menuju pengelolaan dana desa cepat dan terpadu,”

Hadir saat kegiatan Perwakilan BPKP, yang mewakili Dirjen Kemendagri, kepala KPPM Baubau, Sekda Buton ir Laode Zilfar Djafar M.Si, Kepala OPD Camat dab kades.

Tinggalkan Balasan