BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasl Perikanan (SKIPM) berhasil menggagalkan penyeludupan komoditi cangkang kerang lola merah dan nautilus berongga di Bandara Betoambari Baubau.
Kerang lola merah dan nautilus berongga merupakan komiditi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tadi kebetulan jaga di X-Ray ternyata ada penumpang yang membawa masing-masing satu jenis kerang yang akan dikirim ke Ternate, disitu kami cegat di pintu pertama,” kata petugas SKIPM, Muhamad Ilham, Jumat (30/10/2020).
Penumpang inisial SN asal Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, kemudian diperiksa.
“Kita beritahu penumpang tersebut untuk tidak melakukannya lagi dan diberikan edukasi,” ujarnya.
“Katanya (penumpang) itu kerang mau membawakan oleh-oleh untuk bosnya di Ternate,” ucap Ilham.
Kerang lola merah dan nautilus berongga merupakan jenis satwa yang dilindungi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang tentang pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.












