Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Gelar Hajatan Tanpa Prokes Warga Sampolawa Diperiksa Aparat

Gelar Hajatan Tanpa Prokes Warga Sampolawa Diperiksa Aparat
Gelar Hajatan Tanpa Prokes Warga Sampolawa Diperiksa Aparat
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S. Pi

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Usai menggelar hajatan/pesta warga Sampolawa Busel harus berhadapan dengan hukum pasalnya hajatan yang digelarnya tanpa mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup No 22 tahun 2020.

Tim Criminal Rays Polres Buton menyita satu set alat sound system milik warga Buton yang digunakan saat acara hiburan malam (joged) di wilayah Sampolawa, Busel minggu (18/10/2020).

Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S. Pi mengatakan penyitaan alat sound sistem tersebut usai warga Sampolawa (UN) menggelar joged minggu malam pukul 22.30 Wita sampai senin pukul 00.30 Wita di Kelurahan Lapola Kecamatan Sampolawa Busel tanpa mematuhi potokol kesehatan.

“Penyelenggara acara ini menggelar joget/keramaian dimasa pandemi padahal kita sudah menggelar operasi yustisi menerapkan protokol kesehatan bahkan acara yang digelar ini tidak mengantongi izin dari Polsek maupun Polres sehingga alatnya disita,”katanya ketika ditemui kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan sebelum alatnya disita aparat, awalnya sudah disampaikan aparat polsek baik Bhabinkamtibmas dan Kapolsek langsung namun tidak diindahkan sehingga paginya aparat mendatangi TKP dan menyita
satu unit alat pemilik sound system (RN).

Saat ini lanjut dia aparat masih melakukan pemeriksaan baik kepada pemilik alat sound system (RN) dan pembuat acara (UN) warga Sampolawa, keduanya masih berstatus saksi belum dinaikan statusnya.

“Yang diamankan keyboard, dua unit power ampli satu unit hardkase, penyitaan alat ini sesuai dengan Perbup, karena saat acara penerapan protokol kesehatan tidak ada sama sekali sesuai Perbub Busel No 22,”bebernya.

Selain itu lanjut dia lagi, kegiatan tersebut melanggar UU Kepolisian No 2 tahun 2020, pasal 93 UU No 06 2018 tentang kekanrantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda 100 juta.

“Kedepan kedua saksi ini bisa saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka jika memenuhi alat bukti,”tandasnya.

Dia juga menambahkan sebenarnya menggelar hajatan diperbolehkan namun digelar siang hari dan menerapkan protokol kesehatan kalau malam apalagi dengan acara hiburan malam /joget dikwatirkan akan menganggu dan menambah banyak warga yang terpapar virus corona.

Rencananya lanjut dia lagi kedepan aparat kepolisian akan meminta keterangan Pemerintah setempat,sementara itu ada tidaknya warga yang terdapat virus covid-19 usai acara digelar aparat belum lakukan koordinasi dengan gugus tugas Busel usai acara digelar tanpa prokes.

Tinggalkan Balasan