
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Jadi satu – satunya kampung Bebas Tindak Pidana di Kabupaten Buton Bahkan di Indonesia kelurahan Takimpo digagas jadi kampung bebas miras dan bebas tindak pidana, minggu(22/12).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Takimpo dan holimombo Brigadir Aryanto mengatakan hari minggu ini bertempat dibaruga kelurahan Takimpo telah diadakan rapat pertemuan pembahasan Kampung bebas Miras dan Kampung Bebas Tindak Pidana yang dihadiri tokoh adat,tokoh agama,ormas,tokoh perempuan, tokoh daerah kelurahan Takimpo.
“Dari pertemuan ini ada bebera kesepakatan yang dihasilkan yang akan diberlakukan, dimasyarakat,”katanya.
Dijelaskannya kesepakan yang dibuat ada lima poin diantaranya yang menjual minunan keras didenda 5.000.000, yang meminum minuman keras dikelurahan takimpo didenda 3.000.000, yang menyedikan tempat minum minuman keras didenda 1.000.000, yang membuat keributan karena mengkosumsi minuman keras didenda 5.000.000 dan yang membuat konau didenda 5.000.000
“Adapun yang membuat kejahatan ataupun tindak pidana dengan sengaja atau tertangkap tangan didenda 5.000.000 kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian kecuali anak dibawah umur dibina dulu dan apabila terulang kembali maka orang tua anak tersebut dikenakan denda 1.000.000,”bebernya.
Setelah rapat ini lanjut dia para tokoh adat maupun tokoh masyarakat bersama tokoh perempuan mengadakan swiping penjual minuman keras dikelurahan takimpo guna diperingati untuk tidak menjual minuman keras dan diberi waktu 1x 24 jam.
“Keputusan ini mulai berlaku besok,”ujarnya lgai.
Swiping dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasarwajo Iptu La ode Made,SH sekedar diketahui gagasan kampung bebas Miras dan kampung Bebas Tindak Pidana ini dari 3 pilar kelurahan Takimpo dalam hal ini Bhabinkamtibmas Brig Aryanto, Babinsa Serma Laode Umar dan Lurah Takimpo La dila S.Ip serta mendapat dukungan dari Tokoh adat,tokoh Agama, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan.