Memberitakan Dengan Fakta

Pulau Pendek Dijual, Ahli Waris Resmi Laporkan ke Polisi

Pulau Pendek Dijual, Ahli Waris Resmi Laporkan ke Polisi
????????????????????????????????????

BUTON, FAKTASULTRA.ID –  Beberapa ahli waris dari keturunan penduduk pulau pendek, Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara,  mengajukan laporan resmi ke polisi, Kamis (3/9/2020) sore.

Laporan tersebut berkaitan dengan pulau pendek yang sempat dijual dengan harga murah dalam situs online jual beli beberapa hari lalu.

“Setelah kami merembuk, langkah kami adalah melaporkan surat pengaduan ke polisi, karena kami anak cucu sudah resah dengan adanya penjualan pulau tersebut,” kata Kepala Desa Boneatiro Barat sekaligus ahli waris pulau pendek, Ilyas, kepada sejumlah media, Kamis (3/9/2020).

Dalam laporannya tersebut, para ahli waris menyertakan dengan beberapa bukti pembayaran pajak 334 penduduk pulau pendek di tahun 1937 hingga tahun tahun 1940.

Dalam buku catatan tersebut dilengkapi dengan nama-nama 334 penduduk yang pernah mendiami pulau tersebut di zaman kolonial belanda.

Selain itu para ahli waris juga menyerahkan bukti lainnya seperti sejarah pulau pendek di zaman Kesultanan Buton.

“Bukti perpajakan yang kami sertakan ini menjadi dasar untuk lepaoran pengaduan ke pihak kepolisian,”ujar Ilyas.

Ia berharap dapat mengetahui otak pelaku yang mempublikasikan penjualan pulau pendek di situs online.

Ditempat yang sama, Kapolsek Kapuntori, Iptu La Ajima, menyatakan, laporannya telah diterima dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Buton.

“Karena ini permasalahan nasional tentunya yang tangani masalah ini minimal Polres, karena saksi-saksi yang diperiksa mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Buton. Besok saya akan berkoordinasi dengan kapolres membawa surat pengaduan ini,” ucap La Ajima.

Tinggalkan Balasan