
BUSEL,FAKTASULTRA.ID – Sejak resmi terbentuk melalui SK Nomor 03/DPRD/2020, Panitia Khusus (pansus) penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu milik bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, sudah 10 alat bukti telah berhasil terkumpul.
Ketua pansus, La Hijira, mengungkapkan, ada pun alat bukti tersebut berupa dokumen dan vedio rekaman yang diperoleh dari lembaga yang berwenang. Misalnya vedio pernyataan dari wakil kepala sekolah SMPN Banti, surat pernyataan dari kepala sekolah SMPN Banti dan dokumen pendukung lainnya. “Selain itu, dokumen lainnya berupa ijazah dari alumni pertama di SMPN Banti dan akta pendirian sekolah,” terang legislator Golkar itu saat ditemui disalah satu hotel di kota Baubau, Sabtu (18/07/2020).
Ia melanjutkan, bukti lainnya berupa surat keterangan dari dinas pendidikan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menegaskan bahwa kode 23 yang tertera pada ijazah milik Arusani merupakan kode zonasi NTB, bukan Papua. Sementara diketahui, La Ode Arusani merupakan alumni SMPN Banti, Papua. “Kalau Papua itu kodenya 25,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula contoh ijazah NTB yang nantinya akan dijadikan sebagai pembanding ijazah NTB dan Papua. “Nah, seluruh temuan bukti tersebut akan dibahas pada rapat pansus yang rencananya akan digelar pada Senin, (20/07/2020) mendatang,” bebernya.
Perlu diketahui, selain proses politik, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Arusani tengah menjalani proses hukum melalui Praperadilan. Proses sidang telah digelar sebanyak tiga kali. Rencananya, sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Pasarwajo tersebut aakan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.











