
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pelaku yamg diduga melakukan jambret di jalan areal gunung teletabis, Desa Wangu-wangu beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap salah satu diantaranya wanita.
Kata dia pelaku pencurian dengan kekerasan ini merupakan satu tim. Dalam menjalankan aksinya, Pelaku IS memberhentikan korban WK dan IM dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai.
“Jadi SI memberhentikan korban atas nama WK dan IM, menggunakan dua motor kemudian melakukan pengancaman dan memberhentikan dengan sebila samurai,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat memepet korban, salah satu pelaku pemegang samurai mencabut kunci motor sambil mengarahkan senjata tajam ke arah korban.
Setelah korban berhenti lanjut dia SI ini bersama dengan rekan-rekannya melakukan perampasan, merampas handphone kemudian juga tas.
“Ada lima orang terduga pelaku ditangkap Pria SI (29), LA (33), FF (18) dan Wanita IN (19) diamankan ditempat berbeda di kota Baubau, Minggu (8/12/2019),”katanya.
Pelaku yang diketahui IV ditangkap bersama empat terduga lainnya, Pria SI (29), LA (33), FF (18) dan Wanita IN (19) di kota Baubau, Minggu (8/12) Hanya saja, dalam penanganannya, terduga IV masuk dalam proses hukum Polres Baubau. Sementara SI (29), LA (33), FF (18) dan seorang wanita IN (19) ditangani Kepolisian Resor Buton.
“Satu pelaku itu ditangani oleh Polres Baubau ada di TKP juga,” ujar Kapolres.
Awal penangkapan kata dia lagi, itu dilakukan terhadap tersangka SI di kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. Usai dilakukan pengembangan, dihari yang sama pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga LA, FF dan IN di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Buton dan disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana hukuman 9 tahun penjara.