
BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Seorang kakek inisial LJ (58) Di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, tega mencabuli cucunya sendiri.
Aksi cabul ini sudah di lakukan sebanyak dua kali dilakukan oleh pelaku pada malam hari.
Kapolsek Batauga, Iptu Yudhi, Kamis (28/5/2020), mengatakan, pelaku LJ ini ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku melaakukan cabul dua kali dengan mengiming-imingi uang pertama Rp 20 ribu dan kejadian yang keduanya juga dibayar Rp 20 ribu alasannya untuk membeli permen,” kata Yudhi.
Yhudi menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap cucunya pada malam hari sekitar pukul 23.00 dan pelaku LJ sudah dua kali melakukan aksi pebuatan bejatnya.
Pelaku masih merupakan keluarga dekat korban dan merupakan saudara kandung dari kakek korban.
“Motif dari kejadian tersebut dikarenakan terduga sudah tidak pernah melakukan hubungan seksual ditambah terkontaminasi minuman beralkohol sehingga muncul pikiran negatif yang mendorong terduga melakukan tindakan dugaan pencabulan,” ujarnya.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, korban merasa terancam dengan intimidasi dari pelaku LJ sendiri.
“Apabila kejadian (cabul) dilaporkan ke orangtua korban, diancam akan dibunuh,” ucap Yudhi.
Saat ini pelaku LJ diamankan di ruang tahanan Mapolsek Batauga. Ia dikenakan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.