Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pemkab Buton Bakal Hadirkan Layanan 112 untuk Warga

Pemkab Buton Bakal Hadirkan Layanan 112 untuk Warga
Ketgam : Sosialisasi 112 di Pemkab Buton.

BUTON – Pemerintah daerah Kabupaten Buton bakal menghadirkan layanan respons cepat terpadu 112, hal ini untuk memudahkan warga meminta bantuan polisi, medis, maupun pemadam kebakaran dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Buton bersama Komdigi membahas rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Pembahasan tersebut berlangsung di  Media Center Kominfo Buton.

Jumat (17/07/2026) Pemkab Buton menghadiri Sosialisasi layanan call cencer 112 Kabupaten.Buton Sultra, yang di gelar secara zoom meeting menghadirkan
Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) Agung.

Pembahasan dipimpin Asisten III Setda Buton La Ode Mahmudin Mahmud, , dihadiri Damkar, OPD jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Buton.

Asisten III mengatakan, layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan untuk diterapkan di Kabupaten Buton. Menurutnya, layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya, sehingga pemerintah dapat merespons lebih cepat.

“Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Buton namun saran dan Prasarana di Buton masih sangat minim,” katanya.

Asisten III menjelaskan, wilayah Kabupaten Buton saagat luas namun sarana dan prasaran yang ada masih sangat minim.

Ia berharap kedepan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pemkab Buton Bakal Hadirkan Layanan 112 untuk Warga

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Alimani S.Sos menuturkan bahwa layanan call response 112 sangat bagus diterapkan di wilayah Buton. Selain memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan.

“kami mendukung layanan 112 di Buton” pungkasnya.

Perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) Agung menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang bebas pulsa dan telah diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat yang mudah diingat, berstandar nasional,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 di seluruh Indonesia..

Panggilan darurat 112 merupakan layanan bebas pulsa, Panggilan ke nomor 112 gratis dan dapat dilakukan dari ponsel meskipun tanpa pulsa atau dalam kondisi terkunci.

“Warga yang menghubungi layanan 112 akan diterima operator dan dilanjutkan ke Polres, Damkar, Puskesmas ataupun instansi lainnya”ujar Agung.

Untuk menerapkannya Pemkab Buton diminta untuk membuat Perda ataupun Perbub. Layanan 112 diantaranya untuk laporan kebakaran, kecelakaan, darurat medis, pencarian dan pertolongam, hewan buas, bencana alam, penyaluran bantuan.

Tinggalkan Balasan