Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Gugatan Tokoh Adat Wabula Tidak Diterima Hakim

Gugatan Tokoh Adat Wabula Tidak Diterima Hakim
Ketgam : Kepala Seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Buton Wa Ode Rini Anggraeni SH

BUTON – Gugatan tokoh adat Wabula terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton untuk membatalkan sertifikat dan menuntut pengakuan tanah ulayat/adat yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tidak dapat diterima hakim.

Kepala Seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Buton Wa Ode Rini Anggraeni SH mengatakan putusan PTUN Kendari atas gugatan Tokoh Adat Wabula tidak diterima.

“Dalam amar putusannya mengadili dalam Eksepsi menyatakan tergugat dan para tergugat 2 mengenai Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.629.000,”ujarnya.

Sehingga lanjut dia, BPN Buton kembali menunggu langkah hukum dari tergugat setelah dikeluarkannya keputusan tersebut,  penggugat diberi kesempatan untuk melakulan banding 14 hari setelah putusan.

“Putusan tanggal 13 Mei 2026 hingga nanti tanggal 27 Mei 2026 tidak ada langkah hukum, maka dianggap diterima, dan sertifikat yang dikeluarkan tetap berlaku,”bebernya.

Dia menyebut sertifikat tanah yang sudah diterbitkan di Wabula sebanyak 229 sertifikat, dikeluarkan dua tahap, pertama 40 dan kedua 189 sertifikat.

“Sertifikat tersebut tetap berlaku,”tegasnya.

Gugatan yang diajukan tokoh adat Wabula sudah dua kali, ditahun 2025. Dan keduanya tidak diterima hakim.

Pertama kali menggugat 40 sertifikat yang dikeluarkan BPN Buton pada program PTSL namun penggugatnya ditolak, kemudian diajukan gugatan kedua atas nama Tokoh Adat Wabula pada pada bulan Desember 2025 dan diputus 13 Mei 2026 juga tidak diterima.

Tinggalkan Balasan