Memberitakan Dengan Fakta

Kasus Pengancaman dan Penggeroyokan di Siompu Barat, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Pengancaman dan Penggeroyokan di Siompu Barat, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ketgam : pelaku pengancaman dan penggeroyokan ditahan aparat.

BUTON – Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengancaman dan penggeroyokan di jl. Molona Kec. Siompu barat tanggal 8 April 2026 lalu.

Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala SH MH mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi pada kasus tersebut.

“Telah ditetapkan tiga tersangka terduga pelaku pengancaman dan penggeroyokan,” katanya kepada media ini, Jumat (08/05/2026).

Kejadian awal diacara joget pada bulan April lalu, berawal dari pengancaman dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku Inisial LB kepada korban inisial LANW.

Kemudian karena teman – teman korban LANW saat kejadian pengancaman datang sehingga pelaku pengancaman mudur dan lari kearah belakang rumah masyarakat dan dibelakang rumah masyarakat tersebut terjadi  Pengeroyokan terhadap korban LB.

Jadi kasus ini Polres Buton menerima dua laporan, pengancaman dan penggeroyokan.

Laporan pertama Tindak Pidana Pengancaman sesuai Laporan Polisi Nomor L/B/34/IV/2026/SPKT/ POLRES BUTON DI PASARWAJO/ POLDA SULTRA, tanggal 11 April 2026

Dan lapora kedua Tindak pidana Pengeroyokan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/IV/2026/SPKT/POLSEK SIOMPU/POLRES BUTON di PASARWAJO/POLDA SULTRA, tanggal 9 April 2026.

Dia menjelaskan bahwa untuk laporan Polisi Pengeroyokan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP saat kejadian yang sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah seorang pelaku.

“Hari ini Jumat tanggal 8 Mei 2026 kembali melakukan penahanan terhadap salah satu pelaku, jadi total pelaku Tindak pidana pengeroyokan yang saat ini sementara dilakukan penyidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton ada dua orang,”bebernya.

Sementara pelaku lain yang diperoleh indentitasnya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi belum ada yang memenuhi panggilan penyidik dan bila panggilan ketiga yang di layangkan nanti para terduga pelaku tidak hadir maka penyidik akan mengeluarkan DPO.

Selanjutnya terkait dengan Laporan Polisi Pengancaman yang saat ini penyidik Sat Reskrim sudah ditingkat ke tahap penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Insya Allah besok tanggal 9 Mei 2026 penyidik akan melakukan penahan terhadap tersangka yang sudah diamankan,”lanjut dia lagi

Terkait hal ini polisi menyampaikan kepada masyarakat dengan tujuan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Buton Bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Terkait masukan dan kritik kepada Polres Buton mengenai penanganan dua laporan polisi tersebut yang dinilai lambat, hari ini kami jawab dengan melakukan penahanan kepada para tersangka yang kami peroleh saat melakukan penyelidikan,”tegasnya

Dia juga menjelaskan kendala penyidik dalam melakukan pengungkapan para pelaku dalam kasus yang ditangani, yang terjadi diSiompu Barat karena saksi – saksi yang ada di TKP pengeroyokan tertutup dan tidak ada yang memberikan keterangan selain itu saksi – saksi yang telah dilakukan pemanggilan penyidik tidak menghadiri undangan dari penyidik.

“Pada intinya kasus ini tetap ditangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buton,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan