PASARWAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton secara resmi menyampaikan rekomendasi tegas terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 05/DPRD/IV/2026 yang ditetapkan pada 28 April 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, menekankan bahwa dokumen LKPJ tersebut memerlukan perbaikan signifikan agar sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan hasil evaluasi, legislatif menemukan sejumlah poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.,”bebernya, Selasa (28/04/2026).
Sinkronisasi Data dan Transparansi Anggaran, salah satu sorotan utama DPRD adalah adanya ketidaksesuaian data (deviasi) antara dokumen fisik LKPJ dengan sistem pelaporan pada E-LPPD.
Selain itu lanjut dia, DPRD menemukan bahwa LKPJ tersebut tidak memuat nomenklatur ringkasan realisasi APBD 2025 secara eksplisit pada Bab II.
”Pemerintah Daerah direkomendasikan untuk tidak hanya menyajikan data pendapatan secara global. Struktur belanja dan pembiayaan harus dirinci secara komprehensif sesuai mandat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” bunyi poin rekomendasi tersebut.
Validitas Sumber Data DPRD juga meminta Pemerintah Daerah untuk lebih jeli dalam mengambil sumber data.
“Dalam penyajian data LKPJ, Pemda diminta mengambil data langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS),”tandasnya.
Selain itu, Pemda diwajibkan menjabarkan posisi anggaran secara detail, mulai dari besaran sebelum efisiensi (sesuai Inpres No. 1 Tahun 2025), setelah pergeseran, hingga posisi sebelum dan sesudah perubahan anggaran.
Permintaan Solusi Atas Kendala Lapangan, DPRD Buton menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar angka capaian, melainkan harus memuat:
Penjelasan target dan realisasi yang jelas.
Identifikasi permasalahan dan hambatan yang ditemukan di lapangan.
Solusi konkret serta langkah-langkah yang telah ditempuh selama satu tahun anggaran.
Tindak Lanjut Perbaikan
Sebagai penutup, DPRD Kabupaten Buton mendesak agar hasil perbaikan atas dokumen LKPJ tersebut segera dilaporkan kembali kepada Dewan.
Selain itu, Pemerintah Daerah diminta menyerahkan dokumen isi LPPD Tahun 2025 kepada pihak legislatif guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.











