BUTON – Seluruh Fraksi-fraksi di DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda).
Dua Raperda tersebut diantaranya perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan penyelenggaraan jalan.
Pasca disetujui semua fraksi, DPRD Buton menggelar paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Senin (20/04/2026).
Sidang paripura dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Buton Mara Ruslisihaji, Wakil ketua DPRD 1 Hasni, Wakil Ketua DPRD 2 La Madi, Bupati diwakili Sekda Buton La Ode Syamsuddin S.PdM.Si, dihadiri anggota DPRD Buton dan kepala OPD.
Ketua DPRD menyebut semua fraksi DPRD Buton menyetujui dua raperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas.
Fraksi yang ada DPRD yakni Fraksi Partai Keadilan sosial, Fraksi Partai amanat nasional, fraksi karya Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia Raya.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi DPRD yang telah menyetujui raperda untuk dibahas.
“Kami menyampaikan terimakasih atas pandangam fraksi DPRD Buton terhadap dua raperda yang akan ditetapkan,”ujarnya.
Kata dia pemerintah daerah sangat mengapresiasi saran masukan dari fraksi-fraksi di mana masukan tersebut sudah berjalan sesuai dengan dasar pertimbangan pemerintah dalam mengajukan raperda tersebut.
Dengan ditetapkannya raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian dan memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan penanganan gejolak harga pangan atau menanggulangi inflasi yang terjadi Kabupaten Buton melalui gerakan pangan murah serta penyaluran cppd untuk penanggulangan bencana
“Mekanisme Identifikasi dan verifikasi rumah tangga dilakukan secara ketat dan transparan serta penerima manfaat adalah masyarakat yang benar-benar berhak, hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan pangan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesimpulan sosial,”ujarnya lagi.
Gerakan pangan murah harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan bukan sekedar kegiatan seremoni.
Selanjutnya terkait dengan pengadaan cadangan pangan atau cppd harus mengutamakan hasil produksi daerah atau pertanian lokal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani lokal, perlu disampaikan harus diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 ditegaskan dalam pasal 4.
Terkait Raperda penyelenggaraan jalan di Kabupaten Buton dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan jalan yang aman dan berkelanjutan serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Buton
Perda penyelenggaraan jalan berfokus pada peningkatan kualitas infrastruktur keamanan, dan konektivitas untuk mendukung mobilitas serta pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga Fokus utama seharusnya meliputi perbaikan drainase, pengawasan standar teknik yang ketat, peran masyarakat dalam perencanaan serta kepastian jalan layak fungsi.
“Pemerintah daerah sependapat bahwa penyelenggaraan Jalan harus diarahkan tidak hanya dengan fisik semata tetapi juga pada upaya strategis yang mampu menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.











