Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pemda Buton Ajukan Dua Raperda : Cadangan Pangan dan Penyelenggaraan Jalan

Pemda Buton Ajukan Dua Raperda : Cadangan Pangan dan Penyelenggaraan Jalan
Ketgam : Sekretaris Daerah La Ode Syamsudin ketika menyerahkan rancangan Perda kepada wakil ketua DPRD Buton Hasni saat rapat paripurna DPRD Buton.

BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD, yakni mengenai cadangan Pangan dan Penyelenggaraan jalan.

Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yag dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buton Hasni, Wakil Ketua II La Madi dihadiri Muspida, OPD dan anggota DPRD Buton, di ruang paripurna DPRD Buton, Selasa, 14 April 2026.

Bupati Buton yang diwakili Sekda Buton La Ode Syamsuddin menyampaikan dua raperda yang disampaikan diantaranya tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan cadangan Pangan pemerintah daerah dan  rancangan perda tentang. penyelenggaraan jalan.

“Pada rancangan Perda Nomor 7 tahun 2022 belum mengatur secara jelas tentang mekanisme penyaluran cadangan pangan untuk penanggulangan gejolak harga pangan dan menanggulangi terjadinya inflasi,”ujarnya.

Kata dia gejolak harga pangan sering terjadi setiap tahun baik saat menjelang hari besar agama maupun pada saat perayaan kegiatan adat di Kabupaten Buton menghadapi keadaan ini Perda ini telah mengatur salah satu alasan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah yakni untuk menanggulangi gejolak harga pangan. namun pada prakteknya masih menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu lanjut dia, pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mekanisme penyaluran cadangan pangan untuk menanggulangi gejala harga pangan yakni melalui gerakan pangan murah.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan memberikan kepastian dan memudahkan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan penanganan jujur harga pangan guna menanggulangi inflasi yang terjadi di Kabupaten Buton,”katanya lagi.

Pemda Buton Ajukan Dua Raperda : Cadangan Pangan dan Penyelenggaraan Jalan
Ketgam : fraksi DPRD menerima raperda untuk dibahas.

Di juga menjelaskan terkait rancangan Perda tentang penyelenggaraan jalan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum Jalan Kabupaten, menjalin fungsi Jalan sesuai dengan peruntukannya melindungi aset daerah berupa infrastruktur jalan agar tetap berfungsi optimal dan berkelanjutan mewujudkan ketertiban keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta mengatur mekanisme perizinan pengawasan serta penggunaan jalan.

“Jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan,”bebernya.

Dia menilai infrastruktur jalan merupakan salah satu komponen kursial dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu daerah. Konektivitas yang baik secara langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Dengan terbentuknya Perda tentang penyelenggaraan jalan ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif  dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dia pun berharap dengan disampaikannya dua rancangan Perda yang diajukan pemerintah daerah agar dapat disetujui dan dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya, diharapkan masukkan dan saran yang bersifat membangun  demi kesempurnaan Perda yang akan dihasilkan sehingga membawa manfaat bagi daerah.

Wakil ketua I DPRD Buton menyampaikan DPRD Buton akan membahas raperda yang diajukan Pemerintah daerah untuk selanjutnya di paripurnakan kembali serta mendengarkan langsung pandangan fraksi DPRD Buton.

Tinggalkan Balasan