BUTON – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sufaa mulai dilaksanakan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton, kuotanya sebanyak 2000.
Kepala Pertanahan Kabupaten Buton Welly Sonhaji mengatakan PTSL hanya diperuntukkan bagi warga yang belum pernah mengurus sertifikat tanah (tanah adat/girik)
“PTSL itu untuk tanah yang belum bersertifikat atau pendaftaran pertama kali,”ujarnya, ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Warga yang sertifikatnya rusak (sobek, lapuk, tulisan tidak terbaca) atau hilang tidak dapat memanfaatkan program PTSL namun melalui program lain untuk menerbitkan sertifikat pengganti.











