KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Seorang perempuan berinisial F (31), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mendatangi sekretariat Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk meminta pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Korban mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan kekerasan yang telah beberapa kali ia sampaikan kepada pihak kepolisian. Kondisi tersebut membuatnya merasa khawatir sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Kepada tim pendamping KPKM Sultra, F mengungkapkan bahwa dirinya masih diliputi rasa takut dan trauma akibat dugaan kekerasan yang disebut terjadi secara berulang. Ia juga merasa tidak aman karena belum mengetahui secara pasti perkembangan proses hukum atas laporan yang telah dibuat.
Korban menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh mantan suaminya berinisial L. Hubungan rumah tangga keduanya diketahui telah berakhir melalui putusan pengadilan sekitar November 2025, dengan korban sebagai pihak penggugat.
Meski telah resmi bercerai, korban mengaku mantan suaminya masih kerap mengusik kehidupannya bahkan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya.
Menurut pengakuannya, laporan dugaan penganiayaan pertama kali dibuat pada November 2025. Kemudian laporan kembali diajukan pada Januari 2026 dan terakhir terkait peristiwa yang terjadi pada Februari 2026.
Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima tanda bukti laporan secara jelas maupun SP2HP yang seharusnya diberikan kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Karena belum ada kejelasan perkembangan perkara, saya merasa khawatir dan tidak aman,” ungkap F kepada tim pendamping, Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelum melapor ke Polresta Kendari, korban juga sempat mendatangi Polsek Abeli untuk membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak diterima dan ia diarahkan untuk membuat laporan langsung di Polresta Kendari.
Selain itu, korban juga mengaku pernah menerima pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan dari seorang anggota kepolisian berinisial E yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polresta Kendari. Pernyataan tersebut, menurut korban, menimbulkan kecurigaan dari pihaknya dan keluarga mengenai objektivitas penanganan laporan yang dibuat.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis yang diperkuat dengan visum. Ia juga mengaku kerap menerima ancaman apabila keberadaannya diketahui oleh terlapor.
Kondisi tersebut membuat korban terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan kembali. Situasi ini juga berdampak pada kehidupan sehari-harinya, karena korban mengaku kesulitan menjalani aktivitas secara normal dan tidak dapat memiliki pekerjaan tetap.
Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak KPKM Sultra melakukan koordinasi awal dengan salah satu penyidik Subnit 2 Reskrim Polresta Kendari berinisial E. Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa laporan korban pada Januari 2026 sebenarnya telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.
Namun penanganan perkara tersebut disebut sempat tertunda karena adanya sejumlah perkara lain yang dinilai lebih prioritas. Selain itu, pemanggilan terhadap pelapor yang sebelumnya telah dijadwalkan juga sempat tertunda karena adanya kegiatan mendesak dan rencananya akan dijadwalkan kembali setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut agar korban memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang layak.
“Kami akan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP,” ujarnya.
Roslina menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan pendampingan hukum, KPKM Sultra juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelayanan masyarakat yang dinilai belum maksimal dalam proses penerimaan maupun penanganan laporan.
KPKM Sultra juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Reserse Kriminal Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari agar korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Kendari dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.











